Siak (Kemenag) - Rabu, (10/12/2025), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Siak gelar “Seminar dan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan” yang dilaksanakan di Aula Raja Indra Pahlawan Lantai II Kantor Bupati Siak. Kampanye anti kekerasan terhadap perempuan ini menghadirkan beberapa narasumber diantaranya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Dr. H. Erizon Efendi.
Dalam materinya, H. Erizon Efendi dengan lugas memaparkan materi berjudul “Trik Menjalani dan Membina Kerukunan Rumah Tangga Tanpa Kekerasan” dihadapan peserta yang terdiri dari Organisasi Wanita, Perangkat Daerah, Satgas KDRT-KTPA Kecamatan dan Satgas KDRT-KTPA Kampung di Kabupaten Siak.
Hj. Noni Paningsih, selaku Ketua Pelaksana acara menyampikan bahwa kegiatan ini ditaja bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan khususnya di Kabupaten Siak. “Seminar sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran publik dan memobilisasi orang agar tidak melakukan kekerasan terhadap perempuan terus ditingkatkan. Dukungan lintas sektoral menjadi penting sehingga perempuan dan anak mendapatkan jaminan hak-haknya baik pemulihan dan keadilan dari sisi hukum,” terangnya.
Mengawali materinya, H. Erizon Efendi membawa seluruh peserta untuk bermain game Psikologi ketika melihat simbol dan berinteraksi dengan sebuah kata yang di dalamnya melahirkan berbagai interpretasi yang kemudian beliau jelaskan tentang makna Positif yang terkandung disebalik simbol dan kata tersebut. Hal ini membuat suasana menjadi hidup dan gemuruh.
Selanjutnya, dalam materinya beliau menjelaskan bahwa Kementerian Agama memiliki program sebagai langkah preventif agar rumah tangga berjalan dengan langgeng. Beliau menyampaikan bahwa Kemenag mempunyai program bagi calon pengantin yang mengharuskan mereka untuk mengikuti bimbingan perkawinan (Bimwin) yang dibiayai oleh Pemerintah yang mana hal ini sebagai usaha untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga yakni dengan memberikan berbagai macam materi terkait manajemen rumah tangga.
“Adapun materi yang disampaikan oleh narasumber dalam Bimwin tersebut meliputi; “Kebijakan Pemerintah dan UU Perkahwinan”, “Dasar-dasar Pembentukan Keluarga Sakinah”, “Fikih Munakahat”, “Psikologi Perkahwinan dan Pelaksanaan Fungsi-fungsi Keluarga”, “Manajemen Konflik dan Psikologi Kehamilan dan “Perlindungan Anak dan Penghapusan KDRT”, terangnya.
Terakhir beliau menjelaskan ada Dua cara jika hubungan rumah tangga tidak bisa dipertahankan lagi yaitu melalui prosedur melalui Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri.
Sebagai informasi, sebelumnya acara dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bupati Siak, drh. Hj. Susilawati, dan turut hadir pula, Siti Sarifah Syamsurizal, selaku Ketua TP. PKK Kabupaten Siak. Dalam kegiatan ini dihadirkan 4 narasumber yang terdiri dari Akademisi/Praktisi, Psikolog, Unsur Polisi dan Kemenag Kabupaten Siak. (Hd)