0 menit baca 0 %

Kepala Kankemenag Siak Ikuti Rapat Koordinasi Tim PAKEM Oleh Kejaksaan Negeri Siak

Ringkasan: Siak (Inmas) Kamis, (14/11/19), bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Siak, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Drs. H. Muharom menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat ( PAKEM ).

Siak (Inmas) – Kamis, (14/11/19), bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Siak, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Drs. H. Muharom menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat ( PAKEM ). Rapat tersebut dihadiri oleh unsur Kepala dan Intelijen Kejari Siak, Intelkam Polres Siak, Danramil, Kepala Kesbangpol Siak dan beberapa Kepala Dinas Pemda Siak, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Siak, Unsur BIN, Jaksa dan Staf Intelijen Kejaksaan Negeri Siak.

Pada kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Aliansyah, SH., MH menyampaikan bahwa tujuan dibentuk TIM PAKEM untuk melakukan deteksi dini terhadap aliran keagamaan di wilayah Kabupaten Tabanan. Bahwa sesuai dengan kewenangan Kejaksaan dibidang ketertiban dan ketentramam umum khususnya pada Pasal 30 ayat (3) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang menyebutkan bahwa pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, dan Pasal 30 ayat (3) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang menyebutkan bahwa pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama yang dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-019/A/JA/09/2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam masyarakat maka atas dasar hal tersebut Kejaksaan Negeri Siak membentuk Tim Pengawas Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagaman Dalam Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Siak.

Dalam rapat tersebut juga dijelaskan; Dasar Hukum dalam pelaksanaan PAKEM; Aliran-aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan maupun Sekte-sekte, Gerakan Keagamaan, Pengelompokan Jema’ah Keagamaan; Kepercayaan-kepercayaan Budaya meliputi : Aliran-aliran Kebatinan, Jiwa, Kerohanian/Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dsb. Mistik Kejawen, Pendukunan atau Peramal, Para Normal, Metafisika dan Wewenang dan Tugas PAKEM. (Hd)