Siak (Inmas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Drs. H. Muharom membuka pelaksanaan bimbingan dan binaan haji mandiri untuk 59 orang Calon Jemaah Haji dari Rayon I (Kecamatan Siak 30 Orang., Mempura 10 Orang dan Bungaraya 19 orang) yang akan berangkat tahun 1440 H/2019 M. Manasik Haji Mandiri ini dipusatkan di Masjid Al-Alim, Kecamatan Siak. Hadir dalam kegiatan tersebut selain Kepala Kankemenag Siak, hadir Ka KUA Kecamatan Siak, Ketua IPHI Kecamatan dan para Calon Jama’ah Haji (CJH).
Drs. H. Muharom dalam arahannya menyampaikan bahwa pelaksanaan ibadah haji wajib hukumnya bagi umat Islam yang telah mampu, baik itu mampu secara fisik dan mental maupun mampu secara ekonomi. Selain itu, dalam upaya untuk melancarkan dan mensukseskan pelaksanaan ibadah haji, pemerintah melalui mitranya seperi IPHI, KUA dan Kankemenag Kabupaten mempunyai kewajiban untuk memberikan bimbingan ataupun manasik kepada seluruh calon jemaah haji sehingga pada pelaksanaan haji di tanah suci, jemaah haji kita tidak mengalami kesulitan dan kendala.
Terakhir, Muharom berharap kepada 59 Calon Jemaah Haji yang tergabung dalam Rayon I tersebut agar dapat mengikuti setiap pelaksanaan manasik haji, baik itu manasik haji tingkat Kabupaten Siak maupun manasik haji tingkat Kecamatan Sabak Auh nantinya. “Semoga dengan kegiatan manasik haji ini seluruh jama’ah calon haji asal Kabupaten Siak yang saat ini akan berangkat sebanyak 276 orang dapat mengikuti dengan baik hingga tiba hari H nya nanti”, ujarnya. (Hd)