0 menit baca 0 %

Kepala Kankemenag Siak Buka Kegiatan Sosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018

Ringkasan: Siak (Inmas) Kamis, (19/04/18), Dalam arahannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Drs. H. Muharom saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018, beliau menekankan pentingnya pemahaman yang utuh tentang proses pengadaan barang jasa yang sesuai denga...

Siak (Inmas) โ€“ Kamis, (19/04/18), Dalam arahannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Drs. H. Muharom saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018, beliau menekankan pentingnya pemahaman yang utuh tentang proses pengadaan barang jasa yang sesuai dengan Perpres 16 Tahun 2018 ini, dimana peraturan presiden yang baru ini merupakan perubahan dari Perpres 54 tahun 2010, baik lewat penyedia maupun swakelola.

Oleh karena itu, kepada para peserta yang terdiri dari pemangku kepentingan pada 4 Satker di lingkungan Kemenag Kabupaten Siak agar dapat memanfaatkan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya supaya materi yang telah diterima dapat difahami, dan selanjutnya diharapkan pada 1 Juli nanti sesuai intruksi, seluruh satker dapat melaksanakan pengadaan barang /jasa secara tertib dan benar sesuai dengan ketentuan.

Dalam prosesnya, Definisi Pengadaan Menurut Perpres no 16 Tahun 2018, Perpres Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah telah diadakan beberapa kali perubahan guna memperbaiki regulasi pengadaan itu sendiri, baik dari mulai perubahan definisi Pengadaan Barang/Jasa hingga penerapan UKPBJ sebagai pengganti ULP. Perpres No. 16 Tahun 2018 pengganti Perpres No. 54 Tahun 2010 dan perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah akan berlaku Juli 2018.

Berdasarkan ketentuan Pasal 89 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, untuk pekerjaan yang persiapannya dilaksanakan sebelum 1 Juli 2018, tetap berpedoman kepada Perpres 54/2010 dan perubahannya. Sedangkan untuk pekerjaan yang persiapannya dilaksanakan sejak 1 Juli 2018, maka sudah mengacu kepada Perpres ini.

Selain Kakankemenag Siak, hadir dalam kegiatan sosialisasi ini, Kepala Subbag TU Kankemenag Siak Drs. H. Nursya yang bertindak sebagai moderator acara. Resman Junaidi, S.HI dari PPK Pendis dan Sekjen Kankemenag Siak, Drs. Wandi Utama PPK Syariโ€™ah dan utusan dari masing-masing Satker di bawah Kementerian Agama Kabupaten Siak. (Hd)