Siak (Inmas) โ Kamis, (19/04/18), Dalam
arahannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Drs. H. Muharom saat
membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018, beliau
menekankan pentingnya pemahaman yang utuh tentang proses pengadaan barang jasa
yang sesuai dengan Perpres 16 Tahun 2018 ini, dimana peraturan presiden yang
baru ini merupakan perubahan dari Perpres 54 tahun 2010, baik lewat penyedia
maupun swakelola.
Oleh karena itu, kepada para peserta yang
terdiri dari pemangku kepentingan pada 4 Satker di lingkungan Kemenag Kabupaten
Siak agar dapat memanfaatkan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya supaya materi
yang telah diterima dapat difahami, dan selanjutnya diharapkan pada 1 Juli nanti
sesuai intruksi, seluruh satker dapat melaksanakan pengadaan barang /jasa
secara tertib dan benar sesuai dengan ketentuan.
Dalam prosesnya, Definisi Pengadaan Menurut
Perpres no 16 Tahun 2018, Perpres Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah telah
diadakan beberapa kali perubahan guna memperbaiki regulasi pengadaan itu
sendiri, baik dari mulai perubahan definisi Pengadaan Barang/Jasa hingga penerapan
UKPBJ sebagai pengganti ULP. Perpres No. 16 Tahun 2018 pengganti Perpres No. 54
Tahun 2010 dan perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah akan
berlaku Juli 2018.
Berdasarkan ketentuan Pasal 89 Perpres Nomor
16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, untuk pekerjaan yang
persiapannya dilaksanakan sebelum 1 Juli 2018, tetap berpedoman kepada Perpres
54/2010 dan perubahannya. Sedangkan untuk pekerjaan yang persiapannya
dilaksanakan sejak 1 Juli 2018, maka sudah mengacu kepada Perpres ini.
Selain Kakankemenag Siak, hadir dalam
kegiatan sosialisasi ini, Kepala Subbag TU Kankemenag Siak Drs. H. Nursya yang
bertindak sebagai moderator acara. Resman Junaidi, S.HI dari PPK Pendis dan
Sekjen Kankemenag Siak, Drs. Wandi Utama PPK Syariโah dan utusan dari
masing-masing Satker di bawah Kementerian Agama Kabupaten Siak. (Hd)