0 menit baca 0 %

Kepala Kankemanag Siak Hadiri Ceramah Rutin

Ringkasan: Siak (Humas) – “Ketika seorang muslim telah mengucapkan akad dalam prosesi pernikahan, berarti nahkoda pernikahan sudah mulai dijalankan. Suami dan istri harus merapat untuk bekerjasama, melakukan kewajibannya masing-masing dan memperoleh hak-hak mereka seperti yang sudah dijanjikan dan...

Siak (Humas) – “Ketika seorang muslim telah mengucapkan akad dalam prosesi pernikahan, berarti nahkoda pernikahan sudah mulai dijalankan. Suami dan istri harus merapat untuk bekerjasama, melakukan kewajibannya masing-masing dan memperoleh hak-hak mereka seperti yang sudah dijanjikan dan dijelaskan dalam agama Islam”, demikian kata KH. Yahya Zainul Maarif, Lc, MA ketika mengawali ceramahnya di Masjid Sultan Syarif Kasim Komplek Islamic Center Siak Sri Indrapura.

Lebih lanjut Buya Yahya, demikian panggilan KH. Yahya Zainul Maarif, Lc, MA mengatakan, "Dari sisi hak dan kewajiban seorang istri terhadap suaminya menurut syariat Islam, ternyata masih banyak muslimah yang telah menjadi seorang istri dari suaminya belum mengetahui secara benar apa saja kewajiban pokok bagi seorang istri. Dalam agama Islam, kewajiban seorang istri terhadap suaminya hanya ada dua, yaitu: (1) kewajiban melayani suami secara biologis dan (2) kewajiban taat pada suaminya dalam segala hal selain maksiat".

"Dalam suatu hadits, diriwayatkan Abdurrahman bin Auf menjelaskan bahwa Rasulullah SAW bersabda: Apabila seorang laki-laki mengajak istrinya ke ranjangnya, lalu sang istri tidak mendatanginya, hingga dia bermalam dalam keadaan marah kepadanya, maka malaikat melaknatnya hingga pagi tiba. Kewajiban istri untuk taat pada suami bermacam-macam bentuknya. Misalnya menjaga harta suaminya saat ditinggal pergi, tidak memasukan laki-laki lain kedalam rumah tanpa izin suaminya, tidak meninggalkan rumah kecuali dengan izin suaminya, menjaga kehormatannya, dan lain-lain", tuturnya.

Tampak hadir Bupati Siak Drs. H. Syamsuar, Pejabat Eselon, Kepala Kankemenag Siak Drs. H. Muharom, para pegawai negeri dan honorer di lingkungan Pemkab Siak. (gn)

*edit by novam