Riau (Inmas)- Data
dan informasi pada Kementerian Agama, perlu dikelola secara akurat, berkesinambungan,
efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan terintegrasi sesuai amanat Keputusan Menteri Agama 440 tahun 2018, maka salah satu
program strategis Kemenag tahun 2019 adalah Integrasi Data.
Kepala Biro Perencanaan Kemenag RI, Dr H Ali Rokhmad M Pd, saat memberikan materi tentang Integrasi Data dalam Proses Perencanaan Penyusunan Anggaran Kementerian Agama pada Raker Kanwil Kemenag Riau, Rabu (27/2/2019) di Hotel Aryaduta Pekanbaru mengatakan, pengelolaan data saat ini masih terfragmentsi (terbagi- bagi), dimasing- masing satuan kerja membuat aplikasi data. Data tersedia tetapi tidak mudah diperoleh karena harus meminta secara personal kemasing- masing eseloan- data tersedia tetapi berbeda format atau tidak terintegrasi dan terjadi duplikasi data.
“Salah satu
upaya kita untuk mewujudkan validitas data di Kemenag yang merupakan salah satu dari tiga mantra Kementerian Agama tahun 2019, yaitu moderasi beragama, kebersamaan dan
validasi data. Untuk itu regulasi
kita tentang data harus dibenahi dengan memberikan tugas khusus kepada SDM kita untuk mengolah data di Kementerian Agama, baik data yang terkait keagamaan, maupun data yang berkaitan pendidikan,” ungkapnya.
Menurutnya, system
perencanaan harus berbasis data
yang valid, tepat dan bisa dipertanggungjwabkan. Data yang tepat bisa menjadi sumber didalam perencanaan yang tepat. Jika perencanaan tepat dan pelaksanaan
mantap, maka akan mampu malaksanakan pelayanan kepada umat secra maksimal.
“Itulah harus
dimulai sadar kinerja, melalui sadar terhadap pentingnya sebuah data dan
validasi data dimasing- masing unit kerja, sehingga data nanti akan kita
jadikan sebagai sumber informasi untuk perencanaan kita, disamping data itu
penting dalam rangka pengambilan kebijakan di Kementerian Agama,” tegasnya.
Ali Rokhmad menambahkan, saat ini Biro Humas Data dan
Informasi (HDI) Kemenag sedang melakukan pembinaan terhadap pengelolaan data,
meliputi peningkatan kemampuan SDM, peningkatan penugasaan sistem manajemen
informasi dan monev pengelolaan data. Dengan tahapan pemetaan kebutuhan data dilaksanakan
oleh Biro HDI dan dikoordinasikan oleh Biro Perencanaan. Pengumpulan data dilaksanakan oleh Produsen Data dan dikoordinasikan oleh Wali Data. Pengisian data dilaksanakan oleh Produsen Data dan
dikoordinasikan oleh Wali Data. Validasi data dilaksanakan oleh Walidata bersama dengan HDI dan Evaluasi data dilaksanakan oleh Produsen Data dan dikoordinasikan oleh HDI.
“Upaya yang segera kita lakukan adala optimalisasi pendayagunaan data yang terintegrasi untuk
meningkatkan pembangunan bidang agama dan pendidikan, melakukan Sosialisasi kebijakan pengelolaan
data, melakukan
koordinasi pendayagunaan data untuk pembinaan dan pelaksanaan program dan perlu dilakukan koordinasi secara berkala terkait mendukung Satu Data
Kementerian Agama,” jelasnya.
Untuk itu, dalam
rangka memperoleh data yang tepat ia berharap masing- masing satker menunjuk SDM, mempersiapkan sarana, prasarana dan anggaran. “Dengan adanya anggran dan sarana
tersedia maka data yang ada di kemenag
dapat benar- benar diwujudkan sebagai data yang valid yang dapat digunakan
untuk dua hal utama, yaitu untuk perencanaan yang tepat dan untuk pengambil kebijakan yang pada intinya dapat
meningkatkan pelayanan public di kementerian agama,” pungkasnya. (mus/ana/adi/anto)