Siak (Inmas) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Drs. H. Muharom mengingatkan Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten Siak, khususnya ketika mengakhiri materi saat menjadi narasumber di hadapan 59 CJH Rayon I dalam Manasik Haji Mandiri yang berasal dari tiga kecamatan (Siak, Mempura dan Bungaraya) untuk menjaga kesehatan dan terpenting lagi mentaati aturan yang ada. Termasuk memperhatikan bawaan saat keberangkatan nanti.
Hal ini ditegaskan Muharom, mengingat selama ini msih terdapat CJH yang melanggar aturan misalnya dalam barang bawaan, bahkan masih dijumpai bawaan barang “terlarang” juga sering dimasukkan dalam tas, akibatnya, saat pemeriksaan sebelum keberangkatan barang-barang tersebut selalu terkena imbas pemeriksaan dan berakhir disita petugas imigrasi. "Ini seringkali terjadi dan banyak jemaah yang tidak paham. Untuk itu diingatkan semuanya jalankan apa yang sudah dijalankan pada saat manasik haji", ujar Muharom, Rabu, (19/06/19).
Ditambahkannya, karena sudah ada regulasi yang mengatur apa saja barang yang boleh dibawa ke tanah suci dan mana saja barang yang dilarang. "Untuk berat tas juga sudah ditetapkan maksimal 32 Kilo untuk tas besarnya, dan tas jinjingan hanya boleh 7 Kilo", ujar Muharom.
Sebagaimana diketahui, keberangkatan Jemaah Calon Haji asal Kabupaten Siak yang tergabung dalam kloter 19 dan 20 tahun ini akan diberangkatkan dalam dua gelombang dengan jumlah jama’ah 276 orang. (Hd)