0 menit baca 0 %

Keniscayaan Jurnalisme Ikut Menjaga Kerukunan

Ringkasan: Pekanbaru (inmas), bertempat di Hotel Pangeran Pekanbaru, dilaksanakan Kegiatan Wokshop Peningkatan Peran Jurnalis Dalam Pengembangan Isu Kerukunan Umat Beragama Tingkat Nasional di Riau. Kegiatan tingkat nasional yang dilaksanakan oleh Pusat Kerukunan Umat Beragama Sekretaiat Jenderal Kementerian A...

Pekanbaru (inmas), bertempat di Hotel Pangeran Pekanbaru, dilaksanakan Kegiatan Wokshop Peningkatan Peran Jurnalis Dalam Pengembangan Isu Kerukunan Umat Beragama Tingkat Nasional di Riau. Kegiatan tingkat nasional yang dilaksanakan oleh Pusat Kerukunan Umat Beragama Sekretaiat Jenderal Kementerian Agama ini berlangsung dari tanggal 11 - 13 september 2017. Kegiatan ini diikuti oleh 100 orang peserta yang terdiri dari utusan wartawan yang ada di 34 wilayah indonesia.


Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau tersebut memuat beberapa materi diantaranya peta kondisi kerukunan umat beragama di provinsi riau oleh ka. Kanwil kemenag riau drs. H. Ahmad supardi, kebijakan pemerintah terkait kerukunan umat beragama oleh wawan djunaedi, ma, kebijakn dewan pers dalam penanganan isu kerukunan oleh ketua dewan pesr yosep stanley adi prasetyo dan kode etik dewan pers dalam penanganan isu kerukunan oleh anggota dewan pers imam wahyudi.

Dalam materinya kebijakan dewan pers dalam penanganan isu kerukunan, narasumber Yosep Stanley Adi Pasetyo dari Ketua Dewan Pers yang di moderatori oleh Kabag TU Kanwil Kemenag Riau H.  Mahyudin menyampaikan bahwa bias berita itu berasal dari sumber berita (talking news, kenyataan psikologis), sudut pandang (angle) penulisan, standar ganda (anak-anak mengutil – “namanya juga anak-anak”), prasangka tersembunyi, pilihan bahasa dan cara penyampaian, bias waktu, konteks (kehilangan, pengalihan, dll), akurasi headline (sensasional, misleading), penonjolan isu dan fakta, komposisi kepemilikan modal, perspektif penguasa politik dan perspektif wartawan dan grup penerbitan.

Penyebab dari bias pemberitaan tersebut adalah hegemoni kekuasaan yang terlalu kuat, kepentingan pemilik media, ketidaktahuan yang mengakibatkan ketidakpedulian, isu berpusat pada elit, industrialisasi media dan tak adanya political agenda yang serius di news room .

Oleh karena itu sebagai media informasi pers/media mempunyai peranan yang berpotensi sebagai peredam atau pun pendorong konflik, media bisa memperjelas sekaligus mempertajam konflik atau sebaliknya: mempengaburkan dan mengeleminirnya. Media bisa merekonstruksi realitas, tapi juga bisa menghadirkan hiperealitas, kekuatan pers melalui proses pembingkaian (framing), teknik pengemasan fakta, penggambaran fakta, pemilihan angle, penambahan atau pengurangan foto dan gambar dan lain-lain.

Dengan keadaan seperti tersebut media dapat diletakkan pada 3 posisi, yaitu sebagai issue intensifier: media berposisi memunculkan isu atau konflik dan mempertajamnya, conflict diminisher: media menenggelamkan suatu isu atau konflik, dan conflict resolution: media menjadi mediator dengan menampilkan isu dari berbagai perspektif serta mengarahkan pihak yang bertikai pada penyelesaian konflik. Dengan peliputan media, pihak yang terlibat diharapkan memahami sudut pandang pihak lain, mengatasi prasangka dan kecurigaan, serta mengevaluasi ulang sikap dasar yang terbentuk semula.

Agar tidak berlarut dan menjadi konflik karena sebuah pemberitaan, media perlu mengembalikan prinsip peliputan, diantara prinsipnya tersebut adalah tugas utama jurnalistik adalah mengungkapkan kebenaran (jangan memotong-motong fakta), kebenaran dalam jurnalistik bukanlah kebenaran yg bersifat mutlak tetapi kebenaran yg bersifat fungsional, yakni kebenaran yg diyakini pada saat itu dan terbuka untuk koreksi, dan komitmen utama jurnalisme adalah pada kepentingan publik. Kepentingan pribadi, kelompok, atau kepentingan pemilik media harus selalu di tempatkan di bawah kepentingan publik, setiap redaksi membuat news agenda tentang keberagaman.

Sementara itu peran pers dalam mewujudkan kerukunan dapat berupa mengurangi berita hiburan atau berita remeh, memberikan masukan (bisa kritik) pada pemerintah dan warga dgn cara fokus pd pemberitaan masalah kebangsaan, memerangi hoax, mengubah talking news (views journalism) dgn liputan investigasi, mengembangkan pemberitaan interpretatif yg berbasis pada hasil riset, tidak mengobarkan jurnalisme perang/konflik, dan mendorong munculnya pemberitaan yg berorientasi pd problem solver masalah yg sedang dihadapi bangsa.

Yang perlu diingat, wartawan indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, cacat jiwa atau cacat jasmani, sebagaimana tertuang dalam pasal 8 Kode Etik Jurnalistik. (ana)