Pekanbaru
(Inmas), Dalam acara Rapat Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) pada hari Rabu
tanggal 18 April 2018 yang ditaja oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
(Kesbangpol) Kota Pekanbaru, Salah satu narasumbernya adalah dari FPK. Apakah FPK itu ? Berikut Ulasannya.Kamis(19/04)
Berdasarkan
apa yang disampaikan oleh H. Bahruslim Bahar, B.Sc, SP dapat kita pahami
hal-hal sebagai berikut;
Pertama
;Dasar Pembentukan FPK yaitu PerMendagri
Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Organisasi Forum Pembauran
Kebangsaan, Per Gubri Nomor 43 Tahun
2011 dan PerWako Pekanbaru Nomor 174 Tahun 2013.
Kedua;
basisnya Etnis, Kelompok Golongan, Suku, dan Pegayuban di Kota Pekanbaru (NKRI,
Bhineka Tunggal Eka, Pancasila) dalam rangka mernjaga kesatuan.
Ketiga; FPK
adalah wadah informasi, Komunikasi, Konsultasi dan Kerjasama antara warga
masyarakat yang dilakukan untuk menumbuhkan, memantapkan, memlihara dan
mengembangkan pembauran kebangsaan. Jadi FPK dibentuk oleh masyarakat dan
difasilitasi oleh Pemerintah. Sama seperti halnya FKUB. FPK di bentuk di
Propinsi dan Kab/Kota. Dengan jumlah pengurus 35 orang terdiri dari ketua,
wakil, sekretaris dan anggota. Terang Bahar. (Idris)