0 menit baca 0 %

Kementerian Hukum Nilai Indeks Reformasi Hukum Kemenag 2025 Istimewa

Ringkasan: Jakarta (Kemenag) - Kementerian Hukum merilis hasil penilaian indeks reformasi hukum pada Kementerian/Lembaga. Tahun ini, indeks reformasi hukum di Kementerian Agama diganjar dengan nili 99.00 atau kategori AA (Istimewa). Kita bersyukur, proses reformasi hukum yang terus kita lakukan mendapat apresi...

Jakarta (Kemenag) - Kementerian Hukum merilis hasil penilaian indeks reformasi hukum pada Kementerian/Lembaga. Tahun ini, indeks reformasi hukum di Kementerian Agama diganjar dengan nili 99.00 atau kategori AA (Istimewa).

โ€œKita bersyukur, proses reformasi hukum yang terus kita lakukan mendapat apresiasi dari Kementerian Hukum. Hasil penilaian 2025, indeks reformasi hukum Kemenag dinilai Istimewa dengan skor 99,โ€ terang Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Indeks reformasi hukum digelar Kementerian Hukum. Penilaian dilakukan untuk menilai pelaksanaan reformasi hukum dalam rangka mewujudkan birokrasi yang kapabel sesuai sasaran road map reformasi birokrasi tahun 2020-2024. Penilaian ini juga bertujuan untuk memberikan saran perbaikan dalam rangka meningkatkan kualitas reformasi hukum pada Kementerian Agama;

Ada empat aspek yang dinilai. Pertama, tingkat koordinasi Kementerian Hukum dan HAM dengan Kementerian/Lembaga untuk melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan. Kedua, kompetensi perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter) yang berkualitas. Ketiga, kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundangundangan berdasarkan hasil reviu. Keempat, penataan Database Peraturan Perundang-undangan.

โ€œDari keempat aspek ini, secara umum indeks reformasi hukum di Kemenag mendapat skor maksimal. Kecuali pada aspek penataan database, dari bobot 20 kita mendapat 15,โ€ sebut Sekjen Kemenag.

โ€œIni akan menjadi fokus kami ke depan, agar yang sudah optimal dipertahankan sembari kita perbaiki sistem penataan database regulasi Kemenag,โ€ sambungnya.

Langkah yang akan dilakukan misalnya melakukan pembenahan dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum. Selain itu, memenuhi seluruh indikator penilaian kinerja JDIH. (*)