Jakarta (Kemenag) - Kementerian Hukum merilis hasil penilaian indeks reformasi hukum pada Kementerian/Lembaga. Tahun ini, indeks reformasi hukum di Kementerian Agama diganjar dengan nili 99.00 atau kategori AA (Istimewa).
โKita bersyukur, proses reformasi hukum yang terus kita lakukan mendapat apresiasi dari Kementerian Hukum. Hasil penilaian 2025, indeks reformasi hukum Kemenag dinilai Istimewa dengan skor 99,โ terang Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Indeks reformasi hukum digelar Kementerian Hukum. Penilaian dilakukan untuk menilai pelaksanaan reformasi hukum dalam rangka mewujudkan birokrasi yang kapabel sesuai sasaran road map reformasi birokrasi tahun 2020-2024. Penilaian ini juga bertujuan untuk memberikan saran perbaikan dalam rangka meningkatkan kualitas reformasi hukum pada Kementerian Agama;
Ada empat aspek yang dinilai. Pertama, tingkat koordinasi Kementerian Hukum dan HAM dengan Kementerian/Lembaga untuk melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan. Kedua, kompetensi perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter) yang berkualitas. Ketiga, kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundangundangan berdasarkan hasil reviu. Keempat, penataan Database Peraturan Perundang-undangan.
โDari keempat aspek ini, secara umum indeks reformasi hukum di Kemenag mendapat skor maksimal. Kecuali pada aspek penataan database, dari bobot 20 kita mendapat 15,โ sebut Sekjen Kemenag.
โIni akan menjadi fokus kami ke depan, agar yang sudah optimal dipertahankan sembari kita perbaiki sistem penataan database regulasi Kemenag,โ sambungnya.
Langkah yang akan dilakukan misalnya melakukan pembenahan dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum. Selain itu, memenuhi seluruh indikator penilaian kinerja JDIH. (*)