0 menit baca 0 %

Kementerian Agama Tetapkan Besaran Zakat Fitrah

Ringkasan: Pekanbaru (Humas)- Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru telah menetapkan kategori besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh setiap pribadi muslim yang bermukim atau ingin menunaikan zakat fitrahnya di Pekanbaru pada Ramadhan 1431 Hijriah. Surat Keputusan itu ditandatangani Kepala Kantor Ke...
Pekanbaru (Humas)- Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru telah menetapkan kategori besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh setiap pribadi muslim yang bermukim atau ingin menunaikan zakat fitrahnya di Pekanbaru pada Ramadhan 1431 Hijriah. Surat Keputusan itu ditandatangani Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Drs H Tarmizi MA tertanggal 20 Agustus 2010. Surat keputusan itu menyebutkan dua kategori pembayaran zakat fitrah. Selain bisa dibayar dengan beras, juga bisa dibayar dengan uang tunai. Bagi umat muslim yang membayar zakat fitrah menggunakan beras, diberi keleluasaan untuk membayar seusai dengan beras yang dikonsumsi sehari-sehari selama ini. Takaran itu per shain (jiwa) 10 kaleng susu cap nona. "Apabila ditakar dengan timbangan maka beratnya 2,5 kilogram, dan apabila dihitung dengan uang, maka dibayar sebesar beras di pasaran," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Dsr H Tarmizi MA melalui Kasi Penyelenggaraan Zakat dan Wakaf, Drs Nusyirwan, Senin (23/8). Jenis beras dan harga yang ditetapkan Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru itu dilihat berdasarkan perkembangan harga keperluan pokok dan barang penting lainnya di Kota Pekanbaru pada pekan terakhir Agustus 2010 yang dikeluarkan Diperindang Pekanbaru. "Pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dilaksanakan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang ditunjuk oleh Badan Amil Zakat (BAZ) kecamatan atau panitia amil zakat masjid atau mushola," tuturnya. Ia mengingatkan bahwa keputusan ini hanya berlaku dalam wilayah Kota Pekanbaru. Keputusan ini ditetapkan sebagai pedoman bagi semua pihak di Kota Pekanbaru dalam menunaikan zakat fitrah tahun 1431 H. Sementara Kasubbag Hukmas dan KUB Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau Drs H Ahmad Supardi MA menilai pelaksanaan zakat fitrah sesungguhnya bisa membantu mengangkat masyarakat miskin. "Di Riau sendiri ada sebanyak lima juta jiwa dan jika seandainya satu orang berzakat sebesar Rp 20 ribu, maka jumlahnya bisa mencapai Rp 100 miliar dan jumlah itu saya rasa bisa mengangkat masyarakat miskin, belum lagi ditambah zakat mal," ujarnya. (js/rp) Besaran Zakat Fitrah di Kota Pekanbaru Jenis Beras-- Harga/Kg-- Kg-- Jumlah Zakat Fitrah Ramos-- Rp. 8.500-- 2,5-- Rp. 21.250 Mundam-- Rp. 8.500-- 2,5-- Rp. 21.250 Solok-- Rp. 8.500-- 2,5-- Rp. 21.250 Belida-- Rp. 8.000-- 2,5-- Rp. 20.000 Topi Koki-- Rp. 7.700-- 2,5-- Rp. 19.250 Bulog-- Rp. 6.000-- 2,5-- Rp. 15.000