0 menit baca 0 %

Kementerian Agama Tegaskan Layanan Pelunasan Haji Reguler Untuk Sementara Non Teller

Ringkasan: Kuansing ( inmas ) Kementerian Agama Republik Indonesia mulai hari ini Jum'at 27 Maret 2020 secara resmi memberlakukan layanan pelunasan haji hanya melalui non teller. Demikian disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kuantan Singingi Drs.

Kuansing ( inmas ) Kementerian Agama Republik Indonesia mulai hari ini Jum'at 27 Maret 2020 secara resmi memberlakukan layanan pelunasan haji hanya melalui non teller. Demikian disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kuantan Singingi Drs. H. Jisman, MA. melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) H. Bakhtiar Shaleh kepada inmas siang tadi di Posko Satgas Covid 19 Kantor Kementerian Agama Kab. Kuantan Singingi.

"Ya benar, barusan ada surat dari Dirjend PHU terhitung mulai hari ini pelunasan biaya haji melalui tatap muka/teller resmi dihentikan dan diganti dengan layanan non teller atau online tanpa jamaah hadir di Bank BPS. dan ini hanya sementara waktu sampai dengan akhir Maret 2020".

Kebijakan ini diambil semata-mata untuk menyelamatkan jamaah itu sendiri sekaligus memutus mata rantai penyebaran virus corona disease 2019, tambah Bakhtiar yang juga sebagai Sekretaris Satgas Posko Covid 19 Kemenag Kuansing tersebut.

Sebagaimana diketahui sebelumnya Kementerian Agama Republik Indonesia melalui  Kepdirjend PHU No. 160 Tahun 2020 Tentang Juknis Pembayaran Biaya Perjalanan Haji Tahun 1441 H/2020 M telah menetapkan bahwa mekanisme pelunasan biaya perjalanan haji dapat dilakukan dengan cara datang lansung ke Bank tempat setoran awal (melalui teller/tatap muka) dan atau melalui Non Teller/online (tanpa tatap muka). Namun karena kondisi saat ini tidak memungkinkan untuk melakukan tatap muka, maka Kementerian Agama mengambil opsi yang kedua yakni non teller, sekalipun itu mungkin akan menyulitkan sebagian jama'ah. ( Btr )