Jakarta (Humas) - Kementerian Agama kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Dengan Paragraf Penjelasan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Kementerian Agama (LKKA) tahun anggaran 2013. Opini WTP ini merupakan yang ketiga setelah tahun 2011 dan 2012 memperoleh opini serupa dari BPK RI. Hasil LKKA ini disampaikan oleh anggota BPK RI V di kantor BPK RI di Jalan Gatot Subroto -Jakarta, hari ini Rabu (18/06/2014).
Upaya tersebut telah memberikan dampak yang signifikan bagi Kementerian Agama, terutama meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan (compliance) dan memperkuat sistem pengendalian internal, termasuk untuk memenuhi Standar Akuntansi Pemerintahan.
Selain pencapaian opini WTP dari BPK RI, dalam bidang tata kelola kepemerintahan yang bersih dan berwibawa, Kementerian Agama konsisten sebagai kementerian dengan tingkat daya serap anggaran urutan ketiga (mencapai 91.43%) dari sepuluh kementerian/lembaga yang memperoleh anggaran terbesar.
Memperoleh Anugerah dari Tim Evaluasi dan Pengawasan Penyerapan Anggaran (TEPPA) UKP4 sebagai kementerian dengan hasil memuaskan atas penyerapan anggaran tahun 2013.
Jajaran Kementerian Agama menyadari, dengan jumlah satuan kerja sebanyak 4.484 satker, adalah tantangan tersendiri dalam mencapai target pembenahan sistem pengelolaan keuangan dan laporan keuangan kementerian setiap tahunnya.
Langkah-langkah dan kebijakan yang dilakukan dalam rangka pencapaian opini LKKA sebagai berikut:
- Membentuk Tim Peningkatan Kualitas LKKA.
- Melakukan orientasi secara sistemik dan simultan di bidang pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara pada 33 wilayah untuk Satker utama sebanyak 938 orang dan 3.443 Satker Madrasah, Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Keuangan di seluruh Satker Kemenag oleh Biro Keuangan dan BMN, Diklat Keuangan (PPAKP/ Diklat Keuangan dari Pusdiklat), melakukan pendampingan untuk pengelolaan keuangan oleh Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal, pemenuhan terhadap perangkat teknologi informasi untuk mendukung penyusunan laporan keuangan.
- Melakukan konsultasi tindak lanjut hasil pemeriksaan dan melakukan percepatan tanggapan konsep LHP hasil temuan BPK RI dan pengawasan terhadap sistem pengendalian internal oleh masing-masing Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
- Penerapan Sistem Monitoring Pelaksanaan Anggaran berbasis ICT yang dikenal dengan elektronik Monitoring Pelaksanaan Anggaran (e-MPA) yang digunakan seluruh Satker di Kemenag dan diakui BPK RI sebagai sistem yang membantu mereka dalam proses audit karena seluruh data yang diperlukan tersedia dalam sistem tersebut.
Dengan meraih WTP ini, Kementerian Agama membuktikan kepada masyarakat bahwa Kementerian Agama sangat serius dalam mengelola keuangan dan selalu mengadakan perbaikan menuju ke arah yang lebih baik. Semoga dengan prestasi ini Kementerian Agama selalu meningkatkan kinerja pegawainya. (SP/Pinmas/nvm)