0 menit baca 0 %

Kementerian Agama Menuju Anggaran Berbasis Prioritas

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas)- Semua kementerian dan lembaga pada tahun 2017 mendatang menggunaan anggaran berbasis pada program (money follow program), bukan berbasis fungsi (money follow function). Dengan demikian, anggaran digunakan berdasarkan prioritas program yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Pekanbaru (Inmas)- Semua kementerian dan lembaga pada tahun 2017 mendatang menggunaan anggaran berbasis pada program (money follow program), bukan berbasis fungsi (money follow function). Dengan demikian, anggaran digunakan berdasarkan prioritas program yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Biro Perencanaan pada Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI, Drs H Akhmad Lutfi MM, saat menjadi nara sumber Rapat Kerja Kanwil Kemenag Riau Tahun 2016 di Hotel Furaya Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Menurutnya, seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pembukaan rapat kabinet tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2017 di Istana Negara Februari 2016 lalu, bahwa setiap Menteri dan Kepala Lembaga wajib mengendalikan anggaran di setiap Kementerianatau Lembaga yang dipimpinnya, masalah anggaran boleh hanya diserahkan kepada Biro Perencanaan.

Selain itu, anggaran negara harus berorientasi manfaat untuk rakyat dan berorientasi pada prioritas untuk mencapai tujuan pembangunan nasional. Kebijakan anggaran belanja yang dilakukan tidak berdasarkan money follow function, tetapi money follow program prioritas.

“Tidak perlu semua tugas dan fungsi (tusi) harus dibiayai secara merata. Memangkas program yang nomenklaturnya tidak jelas dan tidak ada manfaatnya bagi rakyat. Semua nomenklatur proyek harus jelas, misalnya membeli jaring, membeli benih, dan seterusnya,” jelas laki- laki yang baru pertama kali bertandang di Riau ini.

Ia mengungkapkan, perubahan pendekatan money follow function menjadi money follow program prioritas pada fokus anggaran hanya pada program-program yang sudah terbukti manfaatnya dan program-program lain akan minimal alokasinya. Pemantapan penyederhanaan nomenklatur, diperkuat dengan pengujian pada setiap program atau kegiatan, seperti apakah proyek ini perlu?, apakah proyek ini perlu sekarang?, apakah produksi dan tenaga kerja dalam negeri dimanfaatkan sebesar-besarnya dalam proyek ini? Dan apakah proyek akan dapat lebih efisien?

“Untuk itu, mulai sekarang kita mulai melakukan tahap perencanaan agar dapat memilih program prioritas yang dapat lebih memberikan manfaat kepada rakyat dalam rangka mendukung Visi dan Misi Pembangunan Nasional, khususnya dalam pembangunan keagamaan dan pendidikan keagamaan,” harapnya.

Rp57 T, Anggaran Terbesar Keempat

Terkait dengan anggaran tahun 2016, Akhmad Lutfi mengatakan, kondisi ekonomi Indonesia yang masih sulit maka efisiensi anggaran masih tetap dilakukan.

Ada beberapa hal yang dilakukan oleh Kementerian Agama termasuk kementerian atau lembaga lainnya untuk penghematan/ efisiensi anggaran, diantaranya menurunkan biaya administrasi kegiatan, melaksanakan kegiatan secara koordinatif antar satuan kerja atau mengurangi kegiatan rapat koordinasi dan bimbingan teknis, mengurangi kegiatan yang tidak berdampak signifikan dalam mencapai sasaran nasional dan mengurangi perjalanan dinas.

“Anggaran tahun 2016 harus tepat sasaran dan berdampak pada masyarakat, program jelas, meningkatkan kualitas belanja, transparan dan akuntabel dalam pelaksanaannya, efisiensi belanja non operasional dan kurangi pembentukan tim,” jelasnya.

Meski demikian, anggaran Kementerian Agama pada tahun 2016 urutan keempat anggaran terbesar kementerian lembaga, dengan anggaran lebih dari Rp57 T, yang akan disebar pada 4.484 satuan kerja seluruh Indonesia, termasuk pusat yang diperuntukkan untuk agama, pendidikan dan pelayanan umum.

“Anggaran tersebut akan kita sebar di 4.484 satuan kerja kementerian agama, terdiri dari pusat, kanwil provinsi, kemenag kabupaten/ kota, PTAN, Madrasah, Balai dan Lajnah, dan Kantor Misi dan Atase Haji,” ujarnya.

Lebih lanjut Akhmad Lutfi mengatakan, pada tahun 2016 anggaran akan bersifat multi lateral dan multi sekor, dimana ego masing- masing sektor atau kementerian dilebur dalam sebuah program.

“Misalnya, Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat membangun jalan untuk tembus ke sekolah yang terpelosok, Dishub menyediakan transportasi untuk menyebarang dan sebagainya, dan dinas kesehatan membantu UKS, sanitasi dan lain sebagainya. Sehingga semua sektor terlibat dalam pembangunan kemasyarakat,” ungkapnya seraya berharap hal tersebut dapat berjalan sehingga apa yang menjadi visi pembangunan nasional dapat terwujud. (mus/dnms)

Kegiatan Prioritas Tahun 2016 Bidang Agama

  1. Bantuan tunjangan penyuluh agama Non PNS
  2. Peningkatan kerukunan melalaui dialog Pemuka Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Pemerintah.
  3. Bantuan operasional kepada FKUB provinsi dan kabupaten/kota.
  4. Bantuan pembangunan/rehab tempat ibadah dan lembaga keagamaan.
  5. Pemberdayaan zakat.
  6. Bantuan wakaf produktif.
  7. Sertifikasi halal untuk pelaku UMKM.
  8. Pengadaan lahan KUA.
  9. Pembangunan dan rehabilitasi gedung KUA serta pengadaan sarana prasarana perkantoran KUA.
  10. Peningkatan kualitas bimbingan dan penyuluhan haji. 11. Revitalisasi asrama haji.
  11. Pengadaan kitab suci dan buku agama.
  12. Peningkatan kualitas penyuluhan agama melalui penataran/orientasi/ workshop.

Bidang Pendidikan

  1. Tunjangan profesi guru non pns yang sudah menerima sk inpasing;
  2. Tunjangan profesi guru dan dosen;
  3. Sertifikasi guru dan dosen;
  4. Penyediaan BOS pada MI/MTs/MA/PPS Ula/PPS Wustha/PPS Ulya dan Sekolah Menengah Keagamaan Kristen/Katolik;
  5. Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk siswa MI/MTs/MA/PPS Ula/PPS Wustha/ PPS Ulya, dan Sekolah Menengah Keagamaan Kristen/Katolik;
  6. Peningkatan kualifikasi guru dan dosen;
  7. Peningkatan sarana dan prasarana madrasah dan pondok pesantren;
  8. Peningkatan sarana dan prasarana Pendidikan Tinggi Keagamaan;
  9. Pemberian beasiswa untuk mahasiswa dan dosen;
  10. Pemberian beasiswa santri berprestasi;
  11. Akreditasi madrasah dan program studi pada PTK;
  12. Bantuan operasional PTN dan madrasah diniyah/taman pendidikan Alquran/muadalah;
  13. Penyaluran tunjangan khusus guru pada daerah 3T;
  14. Bimbingan Teknis Implementasi Kurikulum 2013 Pendidikan Agama.(*)