Indragiri Hulu,(Inmas). Bahwa dalam rangka untuk tetap memberikan pelayanan umum kepada masyarakat di tengah wabah Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) pada Kantor Urusan Agama (KUA) terkait dengan pelaksanaan akad nikah, maka Kementerian Agama Republik Indonesia memsosialisasikan Cegah Covid-19 di Kantor Urusan Agama, yaitu :
A. Akad.
Akad nikah yang dilakukan di KUA maupun di luar KUA harus di ruangan terbuka atau berventilasi sehat.
B. Batasi.
Batasi jumlah orang yang hadir dalam prosesi akad nikah, dalam satu ruangan tidak boleh dari 10 (sepuluh) orang dan seluruhnya menggunakan sarung tangan dan masker.
C. Cuci.
Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer sebelum memasuki ruangan baik bagi catin, wali nikah, petugas dan anggota keluarga yang ikut menghadiri.
Cegah Penyebaran Covid-19 Dengan Sosial Distancing (Jaga Jarak).
Demikian sosialisasi Kementerian Agama terkait Cegah Covid-19 di KUA.
Ketika calon pengantin mengajukan kehendak nikahnya, dan setelah usai akad nikahnya, kami selalu mengingatkan kepada mereka terkait dengan himbauan dari pihak pemerintah tentang penundaan resepsi pernikahan, sebagai upaya pencegahan penyebaran penularan Covid-19, ujar Syahril, S.Ag,MH selaku Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Lubuk Batu Jaya usai melaksanakan pemasangan spanduk tersebut pada hari Senin, 30 Maret 2020.
Dalam pencegahan penyebaran penularan Covid-19 diperlukan upaya yang konstruktif dan dilakukan secara bersama-sama seluruh lapisan masyarakat, tambahnya.(tulang)
KEMENTERIAN AGAMA CEGAH COVID-19 DI KANTOR URUSAN AGAMA
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Bahwa dalam rangka untuk tetap memberikan pelayanan umum kepada masyarakat di tengah wabah Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) pada Kantor Urusan Agama (KUA) terkait dengan pelaksanaan akad nikah, maka Kementerian Agama Republik Indonesia memsosialisasikan Cegah Covid-19 di...