0 menit baca 0 %

Kemenah Inhil Gelar Bimwin Angkatan II Tahun 2018

Ringkasan: Tembilahan (Inmas) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam menggelar kegiatan Bimbingan Perkawinan (BIMWIN) bagi Catin Tahun 2018 angkatan ke II bertempat di Aula Kantor Kemenag Kab. Inhil Jl. Keritang Tembilahan.

Tembilahan (Inmas) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam menggelar kegiatan Bimbingan Perkawinan (BIMWIN) bagi Catin Tahun 2018 angkatan ke II bertempat di Aula Kantor Kemenag Kab. Inhil Jl. Keritang Tembilahan. Sabtu (11/08/2018).

Kegiatan ini seperti biasanya dilaksanakan selama dua hari yakni mulai Sabtu – Minggu,11 – 12 Agustus 2018. Adapun pesertanya adalah para calon pengantin dengan jumlah pasangan sebanyak 30 pasang atau 60 orang, yang berasal dari Kecamatan Tembilahan sebanyak 13 Pasang, Tembilahan Hulu 4 Pasang, dan Enok 5 Pasang, Tempuling 7 Pasang, Keritang 1 Pasang Catin.

Dalam sambutannya, H. Guspiandi, S. Ag, MM saat membuka acara tersebut, beliau mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada Seksi Bimas Islam yang sudah menyelenggarakan bimbingan perkawinan dan apresiasi kepada para peserta / calon pengantin yang hadir.

“Saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Seksi Bimas Islam yang sudah melaksanakan kegiatan bimbingan perkawinan yang kedua kalinya. Saya juga sampaikan apresiasi kepada para peserta yang sudah hadir". katanya.

“Perlu saya sampaikan bahwa salah satu tugas pokok kementerian Agama adalah melakukan pembinaan Agama dan Keagamaan di Kabupaten Indragiri Hilir, yang salah satunya adalah pembinaan bagi calon Pengantin. saya berharap agar para peserta dapat mengikuti kegiatan dengan sebaik-baiknya, dan berharap semuanya kelak akan mampu mewujudkan keluarga yang Sakinah, Mawaddah Wa rohmah.” Pungkasnya.

Kasi Bimas Islam, H, Harun, S. Ag dalam wawancaranya dengan Tim Inmas Kemenag Inhil, beliau menyampaikan bahwa kegiatan Bimbingan Perkawinan yang diselenggarakan ini merupakan amanah UU dan dilaksanakan sesuai dengan Juklak dan Juknis yang sudah dikeluarkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.

“Kegiatan bimbingan perkawinan yang dilaksanakan ini sesuai dengan keputusan Dirjen Bimas Islam nomor 379 Tahun 2018 tentang petunjuk Teknis Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin. Adapun Materi yang disampaikan diantaranya, hal-hal yang terkait dengan masalah perkawinan dari sudut pandang Agama, Kesehatan Reproduksi, persiapan generasi Berkualitas dan bagaimana mengelola konflik serta membangun ketahanan keluarga.

Sementera itu, dikesempatan terpisah, Nasrudin salah seorang peserta dari Kecamatan Tempuling dalam wawancara dengan Tim Inmas Kemenag Inhil menyampaikan rasa senangnya dapat mengikuti kegiatan ini.

“Saya sangat senang dapat mengikuti kegiatan bimbingan perkawinan ini. Saya pikir materi yang disampaikan sangat bagus, berbobot dan sangat bermanfaat untuk kami selaku calon pengantin, apalagi pasangan kami yang berstatus duda dan janda  ini sebelumnya pernah menikah, akan tetapi belum pernah mengikuti kegiatan seperti ini.  Kegiatan ini sangat positif, apalagi bagi Calon Pengantin yang belum pernah menikah.

Peserta yang lain pun menganggapi positif dengan adanya kegiatan Binwin ini.

“Saya rasa, kegiatan ini sangat positif untuk kami selaku calon pengantin. Materi yang disampaikan sangat bermanfaat dan tentunya akan menjadi bekal untuk kami dikemudian hari dalam membangun bahtera rumah tangga. Terima kasih kepada KUA dan Kementerian Agama Kabupaten Inhil.” Kata Wulansari salah seorang peserta dari Kecamatan Enok. ***(Utar)