0 menit baca 0 %

Kemenag Tetapkan Qimat Zakat Fitrah Kab. Inhil Tahun 1438 H/2017 M

Ringkasan: Tembilahan (Inmas) Berdasarkan hasil keputusan Tim penetapan Qimat Zakat Fitrah Tahun 1438 H/2017 M Kabupaten Indragiri Hilir di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir, ditetapkan sebagai berikut : No Jenis Beras Harga/Kg Kg Jumlah Zakat Fitrah (Rp) 1.

Tembilahan (Inmas) Berdasarkan hasil keputusan Tim penetapan Qimat Zakat Fitrah Tahun 1438 H/2017 M Kabupaten Indragiri Hilir di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir, ditetapkan sebagai berikut :

No

Jenis Beras

Harga/Kg

Kg

Jumlah Zakat Fitrah (Rp)

1.

Beras Solok asal Sumatera Barat (kuri susu)

14.000

2.5

35.000

2.

Beras Belida asal Jambi

11.000

2.5

27.500

3.

Beras asal Pulau Jawa

11.000

2.5

27.500

4.

Beras Lokal

10.000

2.5

25.000

 

Kakan Kemenag Inhil melalui Kasi Bimas Islam Kemenag Inhil H. Harun, S.Ag saat dikonformasi oleh tim Inmas Kemenag Inhil membenarkan bahwa, hasil penetapan Qimat Zakat Fitrah Tahun 1438 H/2017 M yang meurut hukum fiqh, yaitu satu (1) sha’in (gantang) makanan yang mengenyangkan. kemudian berdasarkan Hasil Keputusan Tim Penetapan Qimat Zakat Fitrah Inhil tanggal 17 Ramadhan 1438 H/ 12 Juni 2017 M dengan berpedoman pada harga beras dipasaran dalam Kota Tembilahan pada minggu kedua bulan Juni 2017 yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Indragiri Hilir dan pemantauan Tim di beberapa Pasar di Kota Tembilahan.

Lanjutnya adapun pelaksana dan pendistribusian Zakat Fitrah ini dilaksanakan oleh Unit Pegumpulan Zakat (UPZ) yang telah ditunjuk oleh Badan Amil Zakat (BAZ) Kecamatan. Dengan demikian beliau menghimbau kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan yang belum membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) agar segera melaksanakan pembentukannya.ujatnya (utar)

Â