Kemenag Tegaskan Soal PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS
Ringkasan:
Kuansing (Humas)- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi H. YULISMAN YA’CUB, S.Ag melakukan pembinaan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berada di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu pekan lalu.
Kuansing (Humas)- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi H. YULISMAN YA’CUB, S.Ag melakukan pembinaan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berada di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu pekan lalu. Kegiatan di mulai jam 09.30 s/d 10.30 wib yang bertempat Aula Kantor kementerian Agama Kab Kuansing diikuti oleh seluruh pegawai.
Kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuansing kepada Seluruh Pegawai yang hadir meminta agar selalu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang datang.
“Banyak hal yang perlu dibenahi oleh seluruh pegawai sebagai mana Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010, khususnya tentang kedisiplinan Pegawai Negeri, jam masuk maupun jam pulang harus sesuai dengan ketentuan, 7,5 Jam keterlambatan Pegawai di hitung satu hari, Tupoksi masing-masing pegawai harus dibuat, kegiatan pegawai tiap hari harus dibuat, tiap bulan kepala seksi untuk memeriksanya dan SOP agar dapat dibuat oleh para seksi,†tegasnya.
Selain itu, ia juga mengharapkan agar semua pegawai Kementerian Agama harus memegang tegus keluarganya Sakinah, Mawaddah Warohmah, karena keluarga yang tidak Sakinah, Mawaddah, Waroahmah sangat merugi. (afan)