0 menit baca 0 %

Kemenag Taja Pembinaan Penyuluh Non PNS

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Bertempat di aula besar Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru hari ini sedang berlangsung kegiatan Penyuluh Agama Non PNS se-Kota Pekanbaru. Selasa (02/10).Pantauan tim inmas di lokasi acara, Kegiatan pembinaan yang ditaja oleh Seksi Bimas Islam ini diikuti oleh 98 orang Penyulu...


Pekanbaru (Inmas), Bertempat di aula besar Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru hari ini sedang berlangsung kegiatan Penyuluh Agama Non PNS se-Kota Pekanbaru. Selasa (02/10).

Pantauan tim inmas di lokasi acara, Kegiatan pembinaan yang ditaja oleh Seksi Bimas Islam ini diikuti oleh 98 orang Penyuluh Agama Non Pegawai Negeri Sipil.

Adapun inti dari pembinaan ini adalah dalam rangka menyamakan persepsi pembuatan laporan bulanan dan pemilihan penyuluh berprestasin tahun 2018.

Berdasarkan informasi yang disampaikan salah seorang staf Bimas Islam, Harnita Zahtinur, S.Pd.I. Sesuai dengan Keputusan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 298 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil. Ada 8 bentuk surat yang harus dilengkapi oleh setiap penyuluh dalam membuat laporan. Ungkapnya.

Adapun ke delapan bentuk surat yang dimaksudkan meliputi: Surat Tugas, Surat Pernyataan Pemilihan Spesialisasi, Surat Pernyataan Kunjungan kepada tokoh masyarakat dan pejabat pemerintah, Surat Pernyataan pembentukan kelompok binaan, Rencana Kerja Bulanan, Daftar hadir Penyuluhan, Laporan mingguan penyuluhan agama dan surat pernyataan melakukan kegiatan penyuluhan agama Islam. Ungkap Zahtinur. (Idris)

 

Â