Pekanbaru
(Inmas), Bertempat di aula besar Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru hari
ini sedang berlangsung kegiatan Penyuluh Agama Non PNS se-Kota Pekanbaru.
Selasa (02/10).
Pantauan tim
inmas di lokasi acara, Kegiatan pembinaan yang ditaja oleh Seksi Bimas Islam
ini diikuti oleh 98 orang Penyuluh Agama Non Pegawai Negeri Sipil.
Adapun inti dari
pembinaan ini adalah dalam rangka menyamakan persepsi pembuatan laporan bulanan
dan pemilihan penyuluh berprestasin tahun 2018.
Berdasarkan
informasi yang disampaikan salah seorang staf Bimas Islam, Harnita Zahtinur,
S.Pd.I. Sesuai dengan Keputusan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
Nomor 298 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil.
Ada 8 bentuk surat yang harus dilengkapi oleh setiap penyuluh dalam membuat
laporan. Ungkapnya.
Adapun ke
delapan bentuk surat yang dimaksudkan meliputi: Surat Tugas, Surat Pernyataan
Pemilihan Spesialisasi, Surat Pernyataan Kunjungan kepada tokoh masyarakat dan
pejabat pemerintah, Surat Pernyataan pembentukan kelompok binaan, Rencana Kerja
Bulanan, Daftar hadir Penyuluhan, Laporan mingguan penyuluhan agama dan surat
pernyataan melakukan kegiatan penyuluhan agama Islam. Ungkap Zahtinur. (Idris)