0 menit baca 0 %

Kemenag Taja Pembinaan dan Sosialisasi Lembaga Wakaf Kab. Kampar Tahun 2012

Ringkasan: Kampar (Humas) Wakaf adalah sedekah khusus dan istimewa, karenanya Allah SWT menjanjikan pahala yang abadi untuk mereka yang berwakaf. Rasulullah saw memberi panduan tentang sedekah istimewa ini, yaitu dengan cara “menahan pokok dan mengalirkan hasilnya.” Pahala yang abadi didapat dari w...
Kampar (Humas) Wakaf adalah sedekah khusus dan istimewa, karenanya Allah SWT menjanjikan pahala yang abadi untuk mereka yang berwakaf. Rasulullah saw memberi panduan tentang sedekah istimewa ini, yaitu dengan cara “menahan pokok dan mengalirkan hasilnya.” Pahala yang abadi didapat dari wakaf yang terus mengalirkan manfaat yang lestari. Karena itu, aset wakaf terus diproduktifkan dan menghasilkan surplus yang optimal. Surplus inilah yang kemudian dialirkan untuk kemaslahatan umat tanpa mengurangi aset wakaf itu sendiri. Oleh karenanya, wakaf itu memiliki karakteristik: keswadayaan, keberlanjutan dan kemaslahatan umum. Oleh karena itu, Kementrian Agama Kab. Kampar mengadaka acara pembinaan dan sosialisasi lembaga wakaf tahun 2012 yang di hadiri Kakan Kemenag Kab. Kampar Drs H Fairus MA, Ketua Majelis Ulama Indonesia Kab. Kampar Dr H Mawardi MA MA, Kasubag Tata Usaha H Muhammad Hakam MAg, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kab. Kampar Nurjannah SPdI, dan seluruh Peserta rapat pada hari Rabu (19/09) diaula mini Kantor Kementrian Agama Kab. Kampar. Kakan kemenag dalam dalam materi “ Kebijakan Pemerintah di Bidang Perwakafan “ mengatakan bahwa wakaf merupakan perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/ atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/ atau kesejahteraan umum menurut syari’ah. Sedangkan wakif merupakan pihak yang mewakafkan harta benda miliknya. Wakaf sudah tercantum dalam undang-undang nomor 41 tahun 2004, peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2006 tentang pelaksanaan wakaf, peraturan menteri Agama nomor 4 tahun 2009 tentang administrasi pendaftaran wakaf uang dan keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam nomor Dj. II/420 tahun 2009 tentang model, bentuk, dan spesifikasi formulir wakaf uang. Jadi, Fairus berharap agar wakaf ini benar-benar bisa telaksana di Kab. Kampar ini sesui dengan syari’ah.pungkasnya. Sementara itu Ketua Majelis Ulama Indonesia Kab. Kampar Dr H Mawardi MS MA dalam Materi “Perkembangan Wakaf Tunai” Menyebutkan bahwa Wakaf itu adalah salah satu ibadah sosial, yang pahalanya bukan hanya mengalir di dunia saja, tetapi juga di akhirat. Dan wakaf lebih banyak manfaatnya dari pada zakat. Dr Mawardi juga mengungkapkan bahwasanya Agama itu adalah Muammalah “ Addin Mu’ammalah “, jadi, ibadah muammalah salah satunya adalah wakaf. Wakaf Terbaik berupa wakaf produktif yang akan menjadi sumber-sumber keuangan bagi umat di bidang pendidikan, kesehatan dan sosial ekonomi. Paparnya. Dalam sesi ke tiga Kasubag Tata Usaha H Muhammad Hakam MAg langsung membentuk Pengurus Asosiasi Nazir Wakaf Kabupaten Kampar Periode 2012 s/d 2015. Dengan di bentuknya Pengurus Asosiasi Nazir Wakaf Kab. Kampar, Hakam Berharap Lembaga Wakaf ini bisa berjalan sesui dengan harapan kita bersama dan memberikan kontribusi yang positif serta pencerahan bagi kita dan Kab. Kampar yang kita cintai ini. Tutupnya. (Ags)