Pekanbaru (Inmas), Menindaklanjuti permohonan Pengurus Masjid
Nurul Iman Jalan Merak Nomor 5 RT. 05 RW. 12 Kelurahan Tangkerang Selatan
Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, Tim
dari Bimas Islam, yang terdiri dari Kasi Bimas Islam dan stafnya, Firdaus, S.Ag.M.Sy
serta Inmas Kemenag Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi. Kemarin (Selasa)
siang. Rabu (3101).
Sesampai di masjid Nurul Iman tim telah di tunggu oleh
Pengurus Masjid Nurul Iman yang dalam hal ini diwakili oleh Ketua umum, Drs. H.
Mansyur. AS. Di ruang rapat Pengurus Tim dari Kemenag berdialog dan mendata persyaratan yang
diperlukan untuk izin operasional dan aplikasi Simas.
Terkait dengan propil masjid Nurul Iman, berdasarkan
informasi yang disampaikan langsung oleh ketua yaitu Masjid Nurul Iman ini diresmikan pada hari Jum’at tanggal 12 Juni 2015 bertepatan tanggal 25
Sya’ban 1436 Hijriah oleh Ka. Kanwil Kemenag Riau, Drs. H. Tarmizi Tohor, MA.
Masjid ini dibangun diatas tanah milik Yayasan Nurul Iman seluas 2100 M2 dengan
ukuran bangunan 23 X 23 M. Masjid ini dibangun dari dana swadaya masyarakat.
Ungkap. Mansyur
Berdasarkan hasil survei
maka tim berpendapat bahwa Masjid Nurul Iman sangat layak untuk
diterbitkan izin operasionalnya, karena fasilitasnya sudah lengkap. Ungkap
Firdaus. (Idris)