0 menit baca 0 %

Kemenag Survei Masjid Nurul Iman Pekanbaru

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Menindaklanjuti permohonan Pengurus Masjid Nurul Iman Jalan Merak Nomor 5 RT. 05 RW. 12 Kelurahan Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru,  Tim dari Bimas Islam, yang terdiri dari Kasi Bimas Islam dan stafnya, Firdaus, S.Ag.M.Sy serta Inmas Kemenag Kota Pekanbaru t...


Pekanbaru (Inmas), Menindaklanjuti permohonan Pengurus Masjid Nurul Iman Jalan Merak Nomor 5 RT. 05 RW. 12 Kelurahan Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru,  Tim dari Bimas Islam, yang terdiri dari Kasi Bimas Islam dan stafnya, Firdaus, S.Ag.M.Sy serta Inmas Kemenag Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi. Kemarin (Selasa) siang. Rabu (3101).

Sesampai di masjid Nurul Iman tim telah di tunggu oleh Pengurus Masjid Nurul Iman yang dalam hal ini diwakili oleh Ketua umum, Drs. H. Mansyur. AS. Di ruang rapat Pengurus Tim dari Kemenag  berdialog dan mendata persyaratan yang diperlukan untuk izin operasional dan aplikasi Simas.

Terkait dengan propil masjid Nurul Iman, berdasarkan informasi yang disampaikan langsung oleh ketua yaitu Masjid Nurul  Iman ini diresmikan pada hari Jum’at  tanggal 12 Juni 2015 bertepatan tanggal 25 Sya’ban 1436 Hijriah oleh Ka. Kanwil Kemenag Riau, Drs. H. Tarmizi Tohor, MA. Masjid ini dibangun diatas tanah milik Yayasan Nurul Iman seluas 2100 M2 dengan ukuran bangunan 23 X 23 M. Masjid ini dibangun dari dana swadaya masyarakat. Ungkap. Mansyur  

Berdasarkan hasil survei  maka tim berpendapat bahwa Masjid Nurul Iman sangat layak untuk diterbitkan izin operasionalnya, karena fasilitasnya sudah lengkap. Ungkap Firdaus. (Idris)