Indragiri Hulu,(Inmas). Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) memasuki babak baru. Mulai 17 Oktober 2019, JPH akan mulai diselenggarakan oleh pemerintah.
Sesuai dengan amanat UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Sesuai UU itu, disebutkan produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Adapun produknya yaitu barang terdiri atas makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiari, produk biologi, produk rekayasa genetik dan barang yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan. Kemudian jasa terdiri atas penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian.
Terkait pemberlakuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada 17 Oktober 2019, Kementerian Agama menandatangani nota kesepahaman tentang penyelenggaraan layanan sertifikasi halal di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu 16 Oktober 2019.
Nota kesepahaman dilakukan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Kesehatan, dan beberapa kementerian/lembaga terkait lainnya.
Kemenag sebagai kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama diserahi wewenang untuk menyelenggarakan jaminan produk halal, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH.
Dengan kata lain, penerbitan sertifikasi halal kini berada di bawah Kementerian Agama sehingga sertifikasi halal tidak diterbitkan lagi oleh MUI seperti tahun-tahun sebelumnya.
Kewajiban bagi produk yang bersertifikat halal akan dilakukan secara bertahap. Untuk makanan dan minuman dimulai pada 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.
Sementara itu, untuk produk di luar makanan dan minuman, maka kewajiban sertifikasi halalnya dimulai pada 17 Oktober 2021 dengan jangka waktu masing-masing sesuai dengan karakteristik produk.
Meskipun sudah di bawah Kemenag, MUI masih punya peran terkait kehalalan suatu produk. Fatwa kehalalan masih menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Berikut alur permohonan sertifikat halal:
- Â Â Â Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal. Dengan menyertakan dokumen data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, dan proses pengolahan produk.
- Â Â Â BPJPH melakukan pemeriksaan dokumen permohonan.
- Â Â Â BPJPH menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang telah dipilih oleh pemohon.
- Â Â Â LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.
- Â Â Â MUI melaksanakan penetapan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal.
- Â Â Â BPJPH menerbitkan sertifikat halal.
Sebagaimana tampak pada gambar, H. Alpendri, S.Ag,M.Pd.I (sisi kanan pada gambar) bersama kepala Kankemenag Kab. Inhu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I(sebelah sisi kiri pada gambar) melakukan pencanangan sosialisasi terkait layanan sertifikasi halal perwakilan BPJPH Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu.(tulang).