Siak (Inmas)- Senin (27/2/17), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Drs. H. Muharom dan Bupati Siak Drs. H. Syamsuar, M.Si menandatangani kerjasama Integrasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (Siak) dan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) antara Kementerian Agama Kabupaten Siak dengan Pemerintah Daerah kabupaten Siak. Acara penandatanganan kerjasama ini juga disaksikan oleh KaKanwil Kementerian Agama Provinsi Riau yang diwakili oleh Drs. Irhas Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau.
Dalam sambutan awalnya, Drs. Irhas begitu antusias mengungkapkan kekagumannya terhadap apa yang telah dicapai saat ini oleh Kementerian Agama Kabupaten Siak, “saya kagum dan bahagia atas penandatanganan kerjasama ini. Kemenag Siak telah melakukan hal yang sampai saat ini pemerintah pusat saja baru membicarakan dan akan memulainya”, ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Siak Drs. H. Syamsuar, M.Si menyatakan Pencatatan masyarakat pasca-nikah tidak lagi menggunakan sistem manual. Kini, usai akad nikah berlangsung, data orang yang menikah langsung terintegrasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Program tersebut dinamakan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Program SIMKAH ini menjadi program andalan di Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Siak untuk tahun 2017. Bahkan, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemanag Riau menjadikan program ini sebagai pilot project tahun ini. (Hadi)