Siak (Inmas)- Kementerian Agama Kabupaten Siak melalui Seksi Pendidikan Islam (Pendis) menggelar Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah di Aula Kantor kementerian Agama kabupaten Siak, Rabu (26/04). Sosialisasi dilaksanakan terkait Juknis yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam (Pendis) Nomor 7394 Tahun 2016.
Dalam Juknis tersebut berisi tentang persyaratan yang dijadikan acuan dalam pembayaran TPG bagi guru madrasah oleh Kementerian Agama. Hal ini disampaikan oleh Ketua Pokjawas Drs. H. Syaifuddin yang mewakili Kasi Pendis, dalam arahannya. Dalam Juknis ini ada beberapa hal yang baru diantaranya adalah kebijakan tentang pengangkatan Koordinator Bidang Pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah yang memiliki minimal 6 rombel. Sementara untuk Madrasah Tsanawiyah bisa mengangkat Wakil Kepala bisa memiliki minimal 3 rombel dengan jumlah jam maksimal 12 jam, Jelasnya di hadapan guru PNS dan Non PNS penerima TPG yang hadir.
Dian Pauza, S. Sos, salah seorang staf Pendis menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru sesuai yang ada dalam Juknis. Salah satunya adalah masing-masing guru wajib menyerahkan form S29A dari Aplikasi SIMPATIKA beserta lampirannya dan form S29d dilampiri dengan Penilaian Kinerja Guru (PKG) yang sebelumnya bernilai baik.
Syarat lainnya adalah pengisian jadwal maupun jumlah siswa yang diinput ke dalam Aplikasi SIMPATIKA harus sesuai dengan data manual yang dimiliki oleh madrasah tempatnya bertugas. Bagi guru yang sakit mulai dari 2 sd. 14 hari efektif, cuti melahirkan sampai dengan anak ketiga, mengikuti tugas linear, TPG tetap dibayarkan dengan melampirkan surat tugas dari atasan langsung.
TPG tidak dibayarkan kepada guru yang sakit selama 1 bulan, cuti melahirkan anak keempat, cuti diluar tanggungan negara, melaksanakan haji/umrah dengan biaya sendiri serta menjalani tugas belajar yang dibiayai oleh pemerintah/instansi. Disalurkannya TPG adalah untuk meningkatkan profesionalitas dan kinerja guru dalam kegiatan belajar mengajar. Untuk itu diharapkan kepada guru penerima agar selalu menjaga kinerja mereka dengan berinovasi dan mengeluarkan kreatifitas demi kemajuan pendidikan madrasah. (Hadi)