Siak (Kemenag) - Selasa, (09/12/2025), Tim Zona Integritas (ZI) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Siak menggelar rapat strategis bertempat di Aula Kantor Kemenag Siak. Rapat ini bertujuan untuk mematangkan dan mempercepat langkah-langkah dalam program Pembangunan Zona Integritas menuju predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Urgensi pelaksanaan rapat ini didasarkan pada dua landasan hukum utama, yaitu Permenpan RB Nomor 21 Tahun 20219 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas (WBK/WBBM) di Instansi Pemerintah, serta Keputusan Menteri Agama Nomor 633 tentang Pedoman Pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Kementerian Agama.
Rapat yang dihadiri oleh seluruh Koordinator dan Anggota dari masing-masing area ZI ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, H. Resman Junaidi. Dalam arahannya, Resman Junaidi menekankan pentingnya komitmen dan kerja sama tim untuk memastikan setiap area memenuhi standar yang ditetapkan.
"Waktu kita semakin mepet. Evaluasi akan dilakukan melalui Aplikasi PMPZI (Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas) dan batas akhir pengisian adalah tanggal 31 Desember 2025. Kita harus bergerak cepat dan memastikan semua data dan bukti dukung telah terinput," tegasnya.
Sementara itu, Salmiwati, selaku Sekretaris Tim ZI, memberikan penjelasan teknis mendalam mengenai fokus capaian dan strategi pengisian data pada aplikasi PMPZI. Ia merinci poin-poin krusial yang harus disiapkan oleh setiap area, mulai dari aspek manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.
Rapat ini diharapkan menjadi momentum kunci bagi Kemenag Siak dalam menuntaskan target Reformasi Birokrasi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan prima kepada masyarakat. (Hd)