0 menit baca 0 %

Kemenag Siak gelar sosialisasi skp

Ringkasan: Siak (Humas) - Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kab. Siak unit pengelola kepegawaian yang dipimpin Toto Santoso, S.Sos dan dibantu oleh Awaludin Romadani, S.PdI mengadakan Sosialisasi Sasaran Kinerja Pegawai dihadapan para kepala KUA dan Kepala Madrasah SE- Kabupaten Siak.

Siak (Humas) - Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kab. Siak unit pengelola kepegawaian yang dipimpin Toto Santoso, S.Sos dan dibantu oleh Awaludin Romadani, S.PdI mengadakan Sosialisasi Sasaran Kinerja Pegawai dihadapan para kepala KUA dan Kepala Madrasah SE- Kabupaten Siak.

Dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah peraturan Kepala ( Perka ) BKN No.1 Tahun 2013. Dalam tersebut, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dituntut untuk bisa menjadi lebih profesional sesuai bidang kerja masing – masing. SKP ini adalah sebagai bentuk penilaian atas kinerja seorang PNS. Dahulunya dinamakan Daftar Penilaian Prestasi Pegawai atau disingkat DP3.

Pemerintah terus menggesa Reformasi aparatur pemerintah. Mau tidak mau dan suka tidak suka, seorang pegawai Negeri Sipil harus bisa bekerja lebih profesional. Pegawai Negeri Sipil khususnya di lingkungan Kementerian Agama ada 4 (empat) ketidakbebasan antara lain : 1. Ketidakbebasan untuk memilih pemimpin, 2. Ketidakbebasan untuk memilih anak buah, 3. Ketidakbebasan untuk memilih mitra kerja, dan 4. Ketidakbebasan untuk memilih tempat kerja. Hal ini juga sesuai dengan sumpah pegawai Negeri Sipil”Bersedia ditempatkan dimana saja diseluruh wilayah Republik Indonesia”. Oleh karenanya tidak ada kata untuk menolak selagi masih sesuai prosedur.Demikian disampaikan oleh KakanKemenag Siak, Drs. H. Muharom dalam pengantarnya ketika memberikan Sosialisasi SKP kepada Pegawai Kantor Kementerian Agama Kab. siak. Sesuai petunjuk yang disampaikan oleh Kementerian Agama pusat, terhitung tanggal 1 Januari 2014 seluruh pegawai telah siap SKPnya berdasarkan bidang kerja masing – masing. Selanjutnya diadakan kontrak kinerja. Itulah dasar penilaian kemampuan seorang PNS melaksanakan kerjanya. (Awl)