Siak (Inmas)- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak adakan kegiatan sosialisasi penerapan Aplikasi laporan kinerja harian (lakiha) dan laporan kinerja bulanan (lakibu), Selasa (28/02/2017) bertempat di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Drs. H. Muharom didampingi Kepala Sub. Bagian Tata Usaha, Drs. H. Nursya. Sedangkan peserta Sosialisasi penerapan Aplikasi tersebut terdiri dari para kasi, Kepala KUA Kecamatan, penyelenggara dan pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak.
Kegiatan ini digelar usai belajar cara Penerapan Aplikasi Lakiha dan Lakibu pada saat melaksanakan kunjungan Kerja Ke Kantor kemenag Kota Pekanbaru pada hari Jum’at Kemarin oleh Tim ZI Kantor Kemenag Siak dibawah pimpinan Kasubbag Tata Usaha Drs. H. Nursya. Aplikasi tersebut kemudian diterapkan dilingkungan Kementerian Agama Kabupaten Siak sebagai salah satu dasar dalam pembayaran tunjangan kinerja PNS.
Ada pun yang ditunjuk Sebagai intruktur pada kegiatan tersebut yakni Mustofa, S.Kom. Ia merupakan pegawai Programer kantor kementerian agama Kabupaten Siak. Ia diminta sebagai Instruktur karena ikut bersama tim ZI saat melakukan kunjungan kerja di Kantor kemenag Kota Pekanbaru, dan telah mempelajari tentang cara kerja aplikasi tersebut.
Sesuai dengan surat Setjen Nomor 15 tahun 2016, pada Bab II tentang Administrasi Pembayaran Tunjangan Kinerja. Tunjangan Kinerja dapat dibayarkan jika memenuhi persyaratan sebagai berikut; a. Daftar hadir, b. Laporan kinerja bulanan, c. Nomor Rek. Bank yang ditunjuk, dan d. Bukti-bukti yang sah.
Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama, Drs. H. Muharom dalam arahannya mengingatkan bahwa dengan adanya aplikasi ini bertujuan untuk mendisiplinkan kinerja pegawai agar laporan yang dibuat menjadi rapi, Harap Pak Muharom. Kasubbag TU, Drs. H. Nursya menambahkan agar seluruh Pegawai PNS dapat membuat laporan kinerja berbentuk aplikasi ini. Yang akan diberlakukan tahun 2017, bila tidak membuat laporan, tunjangan kinerja tidak dapat dibayarkan, Ungkap Nursya. (Hadi)