Siak (Inmas) – Rabu (22/03/17), Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak dalam hal ini, Seksi Bimbingan Masyarakat Islam mengadakan acara sosialisasi aplikasi Bimas Islam “E-Monitoring dan Dasbor Ukur Layanan KUA” kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Siak di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, KUA Kecamatan diwajibkan dapat melakukan pengisian instrumen monitoring KUA dari Ditjen Bimas Islam Kemenag RI melalui aplikasi Monitoring KUA. Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kemenag Kabupaten Siak, H. Ahmad Muhaimin, S.Ag, mengungkapkan hal itu saat memberi sambutan pada kegiatan sosialisasi Sistem Aplikasi dan E-Monitoring KUA.
Acara yang dibuka oleh Kepala Kantor Kemenag Siak Drs. H. Muharom ini diikuti oleh seluruh Kepala KUA dari 14 kecamatan se-Kabupaten Siak. Muharom berharap agar setiap KUA lincah dan cepat dalam pelaporan, karena semua ini akan menjadi penilaian bagi pimpinan.
Bertindak selaku Tutor/Narasumber dalam Bimtek ini adalah Kepala KUA Kecamatan Lubuk Dalam, M. Bahir Abd. Basit, S.Ag, dimana beliau telah mengikuti sosialisasi dan Bimtek E-Monitoring KUA yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenag Riau beberapa waktu lalu, M. Bahir Abd. Basith menjelaskan, Aplikasi e-monitoring ini dapat di dawnload dan diinstal pada gadget android melalui Play store untuk mengisi instrumen Monitoring KUA. Setelah aplikasi tersebut diinstal, langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah meregistrasi, kemudian Login dengan Password yang didaftarkan sewaktu registrasi.
Setelah login sukses, maka kita harus melakukan setting tahun penilaian dan mengisi data data yang diminta oleh aplikasi,namun sebelum mengisi data pada aplikasi yang tepenting adalah menyiapkan data data fisik terlebih dahulu sehingga bisa tepat dalam mengentry ke aplikasi Melalui Monitoring KUA ini, M. Bahir Abd. Basith berharap data pada KUA dapat tersaji dengan mudah dan cepat untuk membangun basis data Ditjen Bimas Islam Kemenag. (Hadi)