0 menit baca 0 %

Kemenag Siak Gelar Rapat Teknis Bersama Kepala Madrasah

Ringkasan: Siak (Inmas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak melalui Seksi Pendidikan Islam kembali mengundang seluruh Kepala Madrasah dari tingkat MI, MTs dan MA sekabupaten Siak untuk menggelar Rapat Teknis Madrasah penerima Dana Bos, Bantuan Siswa Miskin dan tunjangan Sertifikasi Guru pada Madras...

Siak (Inmas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak melalui Seksi Pendidikan Islam kembali mengundang seluruh Kepala Madrasah dari tingkat MI, MTs dan MA sekabupaten Siak untuk menggelar Rapat Teknis Madrasah penerima Dana Bos, Bantuan Siswa Miskin dan tunjangan Sertifikasi Guru pada Madrasah, Rabu (07/12/16) di Aula Kantor Kementerian Agama kabupaten Siak.

Pada kesempatan itu, Kasi Pendidikan Islam Drs. H. Nursya mengingatkan kepada seluruh Kepala Madrasah agar menggunakan batuan dana BOS sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, begitu juga dengan Bantuan Siswa Miskin. Ia berharap melalui Program BSM ini, Anak usia Sekolah dari keluarga kurang mampu dapat terus bersekolah, sehingga angka partisipasi pendidikan di daerah semakin meningkat. Bantuan siswa yang diberikan pemerintah terhadap Siswa kurang mampu tersebut berdasarkan kondisi ekonomi, bukan berdasarkan prestasi. Oleh karena itu, Madrasah/Sekolah harus benar-benar teliti dalam memilih Siswa yang berhak mendapatkan bantuan tersebut sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Siak Drs. H. Muharom pada sambutannya menghimbau kepada seluruh kepala Madrasah untuk meningkatkan kedisiplinan dan etos kerja di dalam menjalankan tugas sehingga kepala Madrasah bisa menjadi panutan bagi tenaga Pendidik maupun terhadap siswa dilingkungan Madrasah. Beliau berharap kepada Kepala Madrasah dan Guru sudah mendapat tunjangan sertifikasi agar melaksanakan tugas sesuai dengan jam yang telah ditentukan, bila kedapatan Seorang Guru yang mengajar di Madrasah tidak sesuai dengan jam yang telah ditentukan atau tidak mengikuti ketentuan yang berlaku, maka pembayaran tunjangan serifikasinya akan Kami tunda, karena Pemerintah mengeluarkan dana untuk tunjangan sertifikasi tersebut untuk Gur yang benar-benar melaksanakan tugas sesuai dengan aturan. “ Ungkap H. Muharom”