0 menit baca 0 %

Kemenag Siak Gelar Rapat koordinasi Bersama Pimpinan Ponpes

Ringkasan: Siak (Inmas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak Drs. H. Muharom didampingi Kasi Pendidikan Islam Drs. H. Nursya menggelar rapat bersama pimpinan Pondok Pesantren yang ada Di Kabupaten Siak, Kamis (15/11/16) di Aula Kantor Kemenag. Kegiatan Rapat tersebut dilaksanakan untuk membah...

Siak (Inmas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak Drs. H. Muharom didampingi Kasi Pendidikan Islam Drs. H. Nursya menggelar rapat bersama pimpinan Pondok Pesantren yang ada Di Kabupaten Siak, Kamis (15/11/16) di Aula Kantor Kemenag. Kegiatan Rapat tersebut dilaksanakan untuk membahas beberapa hal terkait perkembangan pondok Pesantren seperti pembahasan kepengurusan FKPP dan pembahasan data emis.

Di hadapan para pimpinan Pondok Pesantren, Kepala kantor kementerian Agama Kabupaten Siak Drs. H. Muharom dalam sambutannya menyampaikan secara tegas, agar menolak segala bentuk dukungan dari pihak lain selain umat Islam yang mencoba masuk ke dalam system pondok pesantren yang telah di bangun selama ini. Beliau juga menghimbau kepada para Ustaz yang mengajar di Pesantren bahwa pondok pesantren itu murni untuk kegiatan Agama yang di dalamnya mengajarkan ilmu Agama terhadap Santri dan Santriwati. tidak boleh masuk unsur lain seperti politik yang masuk ke dalam system pondok Pesantren, Karena hal tersebut bisa merusak system pondok Pesantren.

Sementara itu, ketua badan kerja sama Pondok Pesantren (BKSPP) Kabupaten Siak, Ustadz Khairul ahyar mengatakan bahwa saat ini BKSPP Kabupaten Siak sudah memiliki izin dari Kemenkumham yang artinya pondok pesantren sudah memiliki badan hukum di Negara. Untuk saat ini sudah ada 27 Pondok Pesantren yang tersebar di kecamatan-kecamatan yang ada di Kabupaten Siak. Beliau juga mengatakan bahwa seluruh pondok pesantren bisa membuat proposal untuk meminta Bantuan Gedung maupun sarana lainnya untuk disampaikan ke Kantor Kementerian agama Kabupaten Siak maupun di Pemda dengan syarat Pondok Pesantren tersebut sudah memiliki Izin Operasinal. (Awl)