Siak (Inmas) – Dalam rangka validasi Akta Ikrar Wakaf (AIW) tanah wakaf di Kabupaten Siak, Penyelenggara Syariah Kantor kementerian Agama Kabupaten Siak Resman Junaidi, S.HI, melaksanakan pendataan AIW di seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Siak. Kegiatan ini dilakukan untuk mendapatkan langsung data yang valid tentang AIW di tiap-tiap Kecamatan.
Dari 14 Kecamatan yang ada di Kabupaten Siak, Resman dkk telah mendata AIW tanah wakaf di tujuh Kecamatan dengan jumlah yang berbeda-beda. Di mulai dari Kecamatan Mempura yang memperoleh 39 persil AIW Tanah Wakaf, Sungai Apit 268 persil, Sabak Auh 34 persil, Bunga raya, 39 Persil, Kerinci Kanan 22 persil, Dayun 53 Persil dan Koto Gasib 69 persil. Sedangkan 7 Kecamatan lainnya akan di kunjungi dalam waktu dekat untuk mendapatkan data yang sama.
Menurut Penyelenggara Syariah Kantor kementerian Agama kabupaten Siak Resman Junaidi, S.HI, usai melakukan validasi AIW tanah Wakaf di Kecamatan koto Gasib, Senin (24/10/16) di Ruang kerjanya mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk menjalankan program pemerintah yang mencanangkan sertifikat tanah wakaf tanpa biaya di seluruh Indonesia termasuk 1000 sertifikat tanah wakaf untuk Kabupaten Siak.
Kegiatan ini merupakan program dari pemerintah pusat yang bekerjasama antara Badan Pertanahan nasional (BPN) dengan Kementerian Agama. Bila data tanah wakaf tersebut telah terpenuhi sesuai dengan kuota, Insya Allah pada Tahun 2017 akan dikeluarkan sertifikat oleh instansi terkait yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Kita berharap mudah-mudahan program ini bisa berjalan dengan baik, sehingga tanah wakaf yang ada di Daerah Kita khususnya Kabupaten Siak tidak ada lagi yang tidak mempunyai sertifikat. Dan Kita berharap program ini bisa berlanjut untuk tahun-tahun yang akan datang”. Ugkap Resman (Awl)