Siak (Inmas) – Menjelang
masuknya bulan suci amadhan 1438 H, Kantor kementerian Agama Kabupaten Siak
bekerja sama dengan Pemerintah Daerah kabupaten Siak menggelar pertemuan dengan
sejumlah mubaligh, Jum’at (26/05) di Gedung Mahratu Siak. Sebanyak 200 Orang
Mubaligh yang terdiri dari penyuluh Agama Islam Non PNS dan para Da’I Lainnya
Se-Kabupaten Siak diundang untuk diberi arahan seputar penyempaian materi
dakwah pada bulan Ramadhan.
Kegiatan ini dihadiri oleh
Bupati Siak Drs. H. Syamsuar, M.Si, Kepala Kantor kementerian Agama kabupaten
Siak Drs. H. Muharom, Kapolres Siak, Ketua MUI Siak H. Sofwan Saleh, S.HI, Ketua
MDI Kabupaten Siak H. Muhammad Syukur S.HI da Para tanu undangan lainnya.
Menurut laporan panitia
yang disampaikan oleh Kasi Bimas Islam Kankemenag Siak H. Ahmad Muhaimin, S.Ag
selaku Ketua panitia, menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini untuk menyamakan
persepsi terutama dikalangan mubaligh dalam usaha mencerdaskan ummat selama
bulan Suci Ramadhan.
Hal yang sama juga
disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak Drs. H. Muharom
saat memberi sambutan dan materi pada kegiatan tersebut. Ia mengatakan bahwa
ada Sembilan seruan Menteri Agama dalam melaksanakan ceramah di Rumah Ibadah
yang harus diperhatikan, dimengerti dan diindahkan oleh para penceramah. Seruan
tersebut adalah sebagai berikut :
1.Disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan
komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi harkat dan
martabat kemanusiaan, serta menjaga kelangsungan hidup dan perdamaian umat
manusia.
2. Disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai
dan bersumber dari ajaran pokok agama.
3. Disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam
ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran
kebencian yang dilarang oleh agama manapun.
4. Bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang
meliputi pencerahan spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural.
Materi diutamakan berupa nasihat, motivasi, dan pengetahuan yang mengarah
kepada kebaikan, peningkatan kapasitas diri, pemberdayaan umat, penyempurnaan
akhlak, peningkatan kualitas ibadah, pelestarian lingkungan, persatuan bangsa,
serta kesejahteraan dan keadilan sosial.
5. Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan 4
konsensus bangsa Indonesia, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka
Tunggal Ika.
6. Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA
(suku, agama, ras antar golongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu
kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.
7. Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan,
penodaan, dan atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan, dan praktek ibadah
antar atau dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk
melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif.
8. Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik
praktis dan atau promosi bisnis.
9. Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan
penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah.
Kakankemenag menambahkan bahwa peran mubaligh dalam
memberikan pencerahan terhadap ummat memiliki peran yang sangat strategis,
mengingat peran tersebut para mubaligh harus menciptakan suasana yang sejuk
ditengah-tengah masyarakat melalui bahasa Agama. Ungkap H. Muharom (Awl)