0 menit baca 0 %

Kemenag Siak Gelar Pembinaan Terhadap Mubaligh Menjelang Ramadhan

Ringkasan: Siak (Inmas) Menjelang masuknya bulan suci amadhan 1438 H, Kantor kementerian Agama Kabupaten Siak bekerja sama dengan Pemerintah Daerah kabupaten Siak menggelar pertemuan dengan sejumlah mubaligh, Jum at (26/05) di Gedung Mahratu Siak. Sebanyak 200 Orang Mubaligh yang terdiri dari penyuluh Agama Is...

Siak (Inmas) – Menjelang masuknya bulan suci amadhan 1438 H, Kantor kementerian Agama Kabupaten Siak bekerja sama dengan Pemerintah Daerah kabupaten Siak menggelar pertemuan dengan sejumlah mubaligh, Jum’at (26/05) di Gedung Mahratu Siak. Sebanyak 200 Orang Mubaligh yang terdiri dari penyuluh Agama Islam Non PNS dan para Da’I Lainnya Se-Kabupaten Siak diundang untuk diberi arahan seputar penyempaian materi dakwah pada bulan Ramadhan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Siak Drs. H. Syamsuar, M.Si, Kepala Kantor kementerian Agama kabupaten Siak Drs. H. Muharom, Kapolres Siak, Ketua MUI Siak H. Sofwan Saleh, S.HI, Ketua MDI Kabupaten Siak H. Muhammad Syukur S.HI da Para tanu undangan lainnya.

Menurut laporan panitia yang disampaikan oleh Kasi Bimas Islam Kankemenag Siak H. Ahmad Muhaimin, S.Ag selaku Ketua panitia, menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini untuk menyamakan persepsi terutama dikalangan mubaligh dalam usaha mencerdaskan ummat selama bulan Suci Ramadhan.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak Drs. H. Muharom saat memberi sambutan dan materi pada kegiatan tersebut. Ia mengatakan bahwa ada Sembilan seruan Menteri Agama dalam melaksanakan ceramah di Rumah Ibadah yang harus diperhatikan, dimengerti dan diindahkan oleh para penceramah. Seruan tersebut adalah sebagai berikut :

1.Disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi harkat dan martabat kemanusiaan, serta menjaga kelangsungan hidup dan perdamaian umat manusia.

2. Disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.

3. Disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama manapun.

4. Bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural. Materi diutamakan berupa nasihat, motivasi, dan pengetahuan yang mengarah kepada kebaikan, peningkatan kapasitas diri, pemberdayaan umat, penyempurnaan akhlak, peningkatan kualitas ibadah, pelestarian lingkungan, persatuan bangsa, serta kesejahteraan dan keadilan sosial.

5. Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan 4 konsensus bangsa Indonesia, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika.

6. Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA (suku, agama, ras antar golongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.

7. Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan, dan atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan, dan praktek ibadah antar atau dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif.

8. Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan atau promosi bisnis.

9. Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah.

Kakankemenag menambahkan bahwa peran mubaligh dalam memberikan pencerahan terhadap ummat memiliki peran yang sangat strategis, mengingat peran tersebut para mubaligh harus menciptakan suasana yang sejuk ditengah-tengah masyarakat melalui bahasa Agama. Ungkap H. Muharom (Awl)

Â