Siak (Humas) Sesuai dengan perkembangan dan dinamika masyarakat yang harus dilayani oleh penghulu, fungsi penghulu selain melakukan pencatatan dan pengawasan pernikahan/perkawinan, juga memberikan bimbingan terhadap calon pengantin, dan penasehatan pernikahan/ perkawinan, serta memberikan bimbingan terhadap keluarga sakinah dan penyelesaian terhadap perselisihan pernikahan/perkawinan. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak Drs. H. Muharom mengatakan, tugas dan fungsi Penghulu sangat penting dan cukup berat, terlebih lagi dewasa ini kehidupan di dalam masyarakat semakin maju dan berkembang, seiring dengan pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang memunculkan dampak positif maupun negatif pada tatanan kehidupan umat beragama, tidak terkecuali terhadap ritual pernikahan. "Berangkat dari hal tersebut para penghulu dituntut untuk selalu peduli terhadap perubahan dan dinamika kehidupan masyarakat serta senantiasa berupaya meningkatkan profesionalisme dalam tugas, wewenang, tanggung jawab dan haknya agar selalu siap dan mampu mengisi struktur kemasyarakatan di segala bidang, khususnya yang menyangkut masalah-masalah kepenghuluan,"kata Muharom saat membuka kegiatan Orientasi pengembangan Teknis Kepenghulu se-Kabupaten Siak, yang dilaksanakan di Hotel Winaria Siak (27/03/14). Acara itu diikuti kurang lebih 30 peserta dari masing-masing Kecamatan se-kabupaten Siak. Di tempat yang sama Kasi Bimas Islam Kemenag Siak H. Ahmad Muhaimin, S.Ag menambahkan, kemampuan penghulu dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta keterampilannya dalam menerapkan teknik dan prosedur, harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. Jika berten-tangan atau tidak sesuai, maka bisa saja seorang Peng-hulu akan berhadapan dengan masalah hukum yang bisa menjeratnya pada sanksi pidana penjara. "Hal ini diingatkan pula kepada para Penghulu de-ngan maksud untuk menghindari terjadinya praktek-prak-tek pernikahan yang tidak sesuai ketentuan Negara mau-pun ketentuan Agama. Misalnya pernikahan siri, tidak tercatat, perkawinan di bawah umur, perkawinan di bawah ancaman kekerasan dan lain sebagainya,"ujarnya. (Awl)
Kemenag Siak Gelar Orientasi Pengembangan Teknis Kepenghuluan
Ringkasan:
Siak (Humas) Sesuai dengan perkembangan dan dinamika masyarakat yang harus dilayani oleh penghulu, fungsi penghulu selain melakukan pencatatan dan pengawasan pernikahan/perkawinan, juga memberikan bimbingan terhadap calon pengantin, dan penasehatan pernikahan/ perkawinan, serta memberikan bimbingan...