Siak (Inmas) – Untuk memberikan bekal pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan kepada calon pengantin tentang kehidupan rumah tangga atau keluarga, sebanyak 11 Pasang Calon Pengantin yang terdiri dari Kecamatan Siak, Mempura, Dayun dan Koto Gasib yang tergabung dalam rayon satu, mengikuti kursus yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Siak, Selasa (04/10/16).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Bimas Islam kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak bekerjasama dengan KUA Kecamatan. Anggaran kegiatan tersebut tercantum dalam APBN melalui DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak Tahun 2016.
Sebelum memberikan materi tentang hal-hal yang menyangkut tentang bagaimana caranya membina keluarga yang samawa, Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak H. Ahmad Muhaimin, S.Ag berpesan kepada seluruh Catin yang mengikuti kegiatan tersebut untuk mengikutinya dengan serius dan sungguh-sungguh, mengingat materi yang diberikan berada dalam waktu yang relative singkat.
Selain Kasi Bimas Islam, Narasumber lain yang memberikan materi terhadap Suscatin tersebut yakni Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak Drs. H. Muharom, Kasubbag Tata Usaha dan beberapa Kepala KUA terkait.
Mengawali materi yang di sampaikan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak mengatakan bahwa tujuan Suscatin sesungguhnya dimaksudkan untuk mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Selain itu, mengurangi angka perselisihan, perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Suscatin merupakan salah satu tahap yang mesti ditempuh sebelum proses akad nikah dilaksanakan. Praktiknya, suscatin diselenggarakan dengan durasi 24 jam pelajaran yang meliputi (1) tatacara dan prosedur perkawinan selama 2 jam; (2) pengetahuan agama selama 5 jam; (3) peraturan perundangan di bidang perkawinan dan keluarga selama 4 jam; (4) hak dan kewajiban suami istri selama 5 jam; (5) kesehatan reproduksi selama 3 jam; (6) manajemen keluarga selama 3 jam; dan (7) psikologi perkawinan dan keluarga selama 2 jam.
Suscatin dilaksanakan dengan metode ceramah, dialog, simulasi, dan studi kasus. Narasumber dalam kursus tersebut terdiri dari konsultan perkawinan dan keluarga yang sesuai dengan kompetensi pada materi yang diberikan.
Suscatin diselenggarakan oleh Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) atau lembaga lain yang telah mendapat akreditasi dari Kementrian Agama. Setelah melakukan kursus, calon pengantin berhak mendapatkan sertifikat sebagai tanda bukti kelulusan. Dasar hukum penyelenggaraan Suscatin adalah Peraturan Direktur Jenderal Bimas Islam Departemen Agama Nomor: DJ.II/491 Tahun 2009. (Awl)