0 menit baca 0 %

Kemenag Siak Gelar Kegiatan Orientasi Kepenghuluan

Ringkasan: Siak (Inmas) – Kantor kementerian Agama Kabupaten Siak melalui Seksi Bimas Islam menggelar kegiatan Orientasi Kepala KUA dan kepenghuluan yang diikuti oleh seluruh Kepala KUA Kecamatan dan Penghulu di lingkungan Kementerian Agama Siak, Selasa (10/05/16) di Hotel Yasmin.

Siak (Inmas) – Kantor kementerian Agama Kabupaten Siak melalui Seksi Bimas Islam menggelar kegiatan Orientasi Kepala KUA dan kepenghuluan yang diikuti oleh seluruh Kepala KUA Kecamatan dan Penghulu di lingkungan Kementerian Agama Siak, Selasa (10/05/16) di Hotel Yasmin. Peserta kegiatan yang berjumlah 23 Orang ini diberi bekal oleh tiga pemateri, yakni Kepala Kemenag Siak Drs. H. Muharom, Kabid Urais Kanwil Kemenag Riau Drs. H. Asmuni, MA dan Kasi Bimas Islam Kankemenag Siak H. Ahmad Muhaimin, S.Ag. sedangkan tema kegiatan orientasi tersebut adalah “Membangun komitmen Pelayanan Kepenghuluan Bebas Gratifikasi”.

Mengawali sambutannya, Kepala Kantor Kemenag Siak Drs. H. Muharom mengatakan, tugas pokok Kementerian Agama adalah menyelenggarakan sebagian tugas Pemerintah di bidang keagamaan. Sebagian dari tugas tersebut adalah menjalankan kebijakan di bidang ibadah yang salah satunya seperti tertuang di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang pencatat Nikah, talak dan rujuk. Untuk menjalankan tugas tersebut telah ditetapkan bahwa pencatatan perkawinan bagi umat Islam dilaksanakan oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang sering disebut dengan istilah Penghulu.

Lebih lanjut ia katakan bahwa seorang Penghulu harus mampu memerankan fungsinya di Masyarakat dan harus tanggap terhadap segala persoalan-persoalan di Masyarakat. Karena Penghulu merupakan jabatan terdepan dan ujung tombak Kementerian Agama di Kecamatan dalam tugas pelayanan, pengawasan, dan pembinaan Keagamaan khususnya pelaksanaan pernikahan dan rujuk. Ia berharap agar peran seorang penghulu dapat ditingkatkan dan diberdayakan ditengah-tengah masyarakat. seorang penghulu bukan saja bertujuan untuk menikahkan calon pengantin, tetapi juga harus mampu mensosialisasikan tentang masalah pernikahan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Jelas Kakankemenag Siak “ (Awl)