Siak (Inmas) - untuk meningkatkan kinerja penyuluh dalam rangka memberikan dakwah kepada Masyarakat dengan berbagai metode, Penyuluh Agama mempunyai peranan sebagai pembimbing masyarakat, sebagai panutan dan sebagai penyambung tugas pemerintah”. penyuluh agama Islam mempunyai fungsi yang sangat dominan dalam melaksanakan kegiatannya, yaitu : “Fungsi Informatif dan Edukatif, ialah Penyuluh Agama Islam memposisikan sebagai da’i yang berkewajiban menda’wahkan Islam, menyampaikan penerangan agama dan mendidik masyarakat dengan sebai-baiknya sesuai ajaran agama.
Mengingat tugas pokok dan fungsi penyuluh Agama Islam di atas langsung menyentuh kepada Masyarakat, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak melalui Seksi Bimas Islam mengumpulkan Penyuluh Non PNS yang berada di tiga Kecamatan yakni Kecamatan Siak, Mempura dan Dayun, Selasa (19/04/16) di kantor KUA Siak untuk diberi bimbingan dan motivasi. Kegiatan ini dilaksanakan agar kinerja Penyuluh Non PNS di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Siak semakin meningkat. Sehingga ajaran Islam yang disampaikan kepada masyarakat dapat dipraktekan dalam kehidupan sehari-hari.
Kepala Kantor kementerian Agama Kabupaten Siak Drs. H. Muharom dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyuluh merupakan perpanjangan tangan dari kementerian Agama yang langsung bersentuhan dengan Masyarakat dalam hal menyampaikan informasi tentang keagamaan dan memberikan pemahaman kepada Masyarakat mengenai Agama Islam. Disamping itu juga Penyuluh Agama Islam menyediakan dirinya untuk turut memikirkan dan memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat, baik secara pribadi, keluarga maupun sebagai anggota masyarakat umum. Penyuluh Agama Islam juga harus memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk melakukan kegiatan pembelaan terhadap umat / masyarakat dari berbagai ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang merugikan aqidah, mengganggu ibadah dan merusak akhlak, “Jelas Muharom” (Awl)