0 menit baca 0 %

Kemenag Seleksi Calon Hakim MQK 2011

Ringkasan: Pekanbaru (Humas)- Untuk mendorong pengembangan dan mempersiapkan hakim- hakim Musabaqah Qiraatil Kutub (MQK) pada Pondok Pesantren (PP) sekaligus pengembangan penyelenggaraan MQK di Daerah Kabupaten dan Kota se Provinsi Riau, Bidang Pekapontren Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Prov...
Pekanbaru (Humas)- Untuk mendorong pengembangan dan mempersiapkan hakim- hakim Musabaqah Qiraatil Kutub (MQK) pada Pondok Pesantren (PP) sekaligus pengembangan penyelenggaraan MQK di Daerah Kabupaten dan Kota se Provinsi Riau, Bidang Pekapontren Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Riau menggelar kegiatan Pelatihan Dewan Hakim MQK 10- 12 Maret 2011 di Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru. Kasi Pengembangan Santri Bidang Pekapontren Kanwil Kemenag Riau yang juga merupakan ketua Panitia Penyelenggara, Herra Firmansyah S Ag, Kamis (17/3) di ruang kerjanya mengatakan, selain tujuan diatas, pelatihan Pelatihan Dewan Hakim MQK tahun 2011 dalam rangka menstandarkan pola pelaksanaan MQK dimulai dari kitab- kitab yang lazim dilombakan, seperti tata cara penilaian, perhakiman sesuai dengan petunjuk pelaksanaan sekaligus mempersiapkan pelatih, pengembang, dewan hakim MKQ di tingkat daerah, provinsi dan nasional. "Peserta dalam pelatihan MQK ini sebanyak 40 orang terdiri dari pimpinan pondok pesantren dan utusan kabupaten dan kota se Riau. Materi yang diberikan pada acara tersebut meliputi kebijakan pengembangan MQK, tehnik penilaian dan perhakiman, simulasi dan praktek pelaksanaan MQK dan penguatan kelembagaan MQK," jelas Herra. Herra menjelaskan, PP merupakan lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia yang berfungsi sebagai pusat pendalaman ilmu- ilmu agama Islam, dalam upaya mendidik dan mempersiapkan kader- kader ulama, da i, muballigh, ustadz yang sangat dibutuhkan masyarakat. Satu hal yang menjadi ciri khas PP adalah penyelenggaraan program kajian ilmu- ilmu agama Islam yang bersumber pada kita- kitab yang berbahasa arab yang disusun pada zaman pertengahan yang lebih dikenal dengan nama kitab- kitab kuning. Seiring perkembangan zaman penggunaan kitab- kitab kuning sebagai literatur utama mulai berkurang, sehingga banyak alumni pesantren yang kurang mampu mendalami ilmu- ilmu agama Islam dari sumber- sumber utama. "Sebagai upaya untuk menimbulkan kembali perhatian dan kecintaan para santri untuk terus mempelajari kitab- kitab kunging sebagai sumber utama kajian ilmu- ilmu agama Islam, maka digelarlah perlombaan membaca, menterjemahkan dan memahami kitab kunging bagi para santri pondok melalui kegiatan MQK antar pondok, sejak itu, secara berlahan para santri kembali mendalami ilmu agama yang bersumber dari kutubut taurat," terangnya. Namun kata Hera, yang terpenting dalam penyelenggaraan MQK adalah tata cara penyelenggaraaan dan petugas penyelenggara seperti hakim dan panitera. Dengan kinerja hakim dan panitera yang profesional akan menghasilkan penilaian yang obejektif, sehingga pemenang ditetapkan berdasarkan nilai yang sesungguhnya. (msd)