Rokan Hulu (inmas) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu menerbitkan Qimat Zakat Fitrah Tahun 1438 H / 2017 M. Qimat Zakat Fitrah tertuang dalam surat edaran Nomor : Kk.04.10/5/BA.03.2/1834/2017, tanggal 5 Juni 2017 tentang pelaksanaan zakat fitrah. Tujuan ditetapkan adalah untuk keseragaman Qimat Zakat Fitrah dalam wilayah Kabupaten Rokan Hulu.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu Drs.H.Syahrudin,M.Sy didampingi Kasi Syari’ah H.Marthillevi Saleh,M.Sy selasa, 6 Juni 2017. Kasi Syari’ah menyampaikan mengingat pada saat ini kita berada di bulan suci Ramadhan, maka dihadapkan dengan suatu printah dan kewajiban menunaikan zakat fitrah wajib bagi setiap muslim pada tahun 1438 H / 2017 M.
Adapun Jumlah zakat fitrah menurut ketentuan hukum Islam dibayar dengan makanan yang mengenyangkan ( beras) sebanyak Satu Sha’ /Gantang atau 2,5 Kiligram per Jiwa. Menurut H.Marthillevi Juga, jika zakat fitrah diukur dengan uang, maka edaran ini dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaannya.
Pedoman yang dibuat ini dilakukan dengan memantau harga beras dalam wilayah Rokan Hulu selama satu minggu pertama Ramadhan di beberapa pasar termasuk pasar Modern pasirpengarain.
Lebih lanjut kemenag Rokan Hulu mengharapkan setiap UPZ dapat melaporkan jumlah zakat fitrah dan zakat maal yang dikumpulkan dan pendistribusiannya dengan melampirkan data Mustahiq dan data Muzakki kepada kantor Urusan Agama(KUA) kecamatan masing-masing. Selanjutnya KUA kecamatan menyampaikan rekapitulasi penerimaan dan pendistribusiannya kepada Kantor Kemenag Rokan Hulu jelas Kemenag Rohul (rt).
Kemenag Rokan Hulu Terbitkan Qimat Zakat Fitrah tahun 1438 H / 2017 M
Ringkasan:
Rokan Hulu (inmas) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu menerbitkan Qimat Zakat Fitrah Tahun 1438 H / 2017 M. Qimat Zakat Fitrah tertuang dalam surat edaran Nomor : Kk.04.10/5/BA.03.2/1834/2017, tanggal 5 Juni 2017 tentang pelaksanaan zakat fitrah.