0 menit baca 0 %

Kemenag Rokan Hilir Tentukan Qimah Zakat Fitrah Dan Nishab Zakat Harta

Ringkasan: Rokan Hilir (Inmas)- Zakat adalah salah satu rukun Islam yang lima. Zakat berarti “tumbuh dan bertambah”. juga bisa berarti berkah, bersih, suci, subur dan berkembang maju. Dapat kita ambil kesimpulan bahwa kita selaku umat muslim telah diwajibkan oleh Allah SWT untuk mengeluarkan zakat,...

Rokan Hilir (Inmas)- Zakat adalah salah satu rukun Islam yang lima. Zakat berarti “tumbuh dan bertambah”. juga bisa berarti berkah, bersih, suci, subur dan berkembang maju. Dapat kita ambil kesimpulan bahwa kita selaku umat muslim telah diwajibkan oleh Allah SWT untuk mengeluarkan zakat, seperti firman Allah Swt : “Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Rasul, supaya kamu diberi rahmat“. (Surat An-Nur : 56).

Dalam ayat yang lain Allah menjelaskan bahwa orang yang mentaati perintah Allah khususnya dalam menunaikan zakat niscaya Allah akan memberikan rahmat kepada kita dan akan dikembalikannya kita kepada kesucian/kembali fitrah seperti bayi yang baru dilahirkan ke alam muka bumi ini atau seperti kertas putih yang belum ada coretan-coretan yang dapat mengotori kertas tersebut, seperti firman-Nya : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu bersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya dosa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi maha Mengetahui “. (Surat At-Taubah : 103).

Hal tersebut di atas disampaikan Kepala Kankemenag Rokan Hilir H. Agustiar saat mendiskusikan qimah zakat fitrah dan Nishab zakat maal/harta pada ramadhan tahun ini, di ruangan kerja Plt. Kasi Penyelenggara Syari`ah Kankemenag Rokan Hilir, Kamis (16/6).

Dalam diskusi tersebut terungkap bahwa pihak Kementerian Agama Kab. Rokan Hilir jauh sebelumnya telah meneliti harga-harga beras dan emas di pasar-pasar maupun toko-toko yang ada di Kabupaten Rokan Hilir dari harga terendah sampai harga tertinggi. Hasilnya, terdapat beberapa klasifikasi harga beras yang dikonsumsi masyarakat. Bagi yang mengkonsumsi beras solok/cap payung dengan harga Rp.13.000 per kilogram, nilai zakat fitrahnya sebesar Rp. 32.500. Beras ramos/miki/KKB dengan harga Rp. 12.000 perkilogram, nilai harga zakat fitrahnya Rp. 30.000. Beras segudang dengan harga Rp. 11.000 perkilogram, nilai zakat fitrahnya Rp. 27.500. Beras IR/sri kuning/kalus dengan harga Rp. 10.000 perkilogram, nilai zakat fitrahnya Rp. 25.000. sedangkan jika ada masyarakat yang mengkonsumsi beras Bulog dengan harga Rp. 8.000 perkilogram, nilai zakat fitrahnya Rp. 20.000. Sementara bagi yang berzakat fitrah tetap memakai beras, sesuai dengan ketentuan yang sudah berlaku sebesar 2.5 Kg.

Sedangkan untuk zakat harta harus memenuhi dua ketentuan, nishab dan haul (satu tahun). Nishab uang senilai nishab emas 85 gram (23 chi). Bila diuangkan Rp. 45.000.000 dan dikeluarkan zakat hartanya sebesar 2.5 persen (Rp. 1.125.000).

H. Sgustiar mengimbau agar masyarakat menunaikan zakat mal, zakat fitrah, infaq dan sadaqah melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid, dan musalla di masing-masing daerah. “dengan dikeluarkannya surat edaran tersebut, agar menjadi acuan bagi masyarakat untuk menentukan qimah zakat fitrah dan nishab zakat harta sesuai dengan keadaan daerah masing-masing,” tegasnya. (Nsh)