Rokan Hilir (Inmas) – Kemenag Kabupaten Rokan Hilir melalui Seksi Pendidikan Madrasah menyelenggarakan acara Sosialisasi Regulasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Acara yang dibuka oleh Kasi Pendidikan Madrasah Drs. H. Naini mewakili Kepala Kemenag Rokan Hilir H. Agustiar, S.Ag yang pada saat bersamaan menghadiri acara pelepasan siswa-siswi kelas XII MAN Bagansiapiapi.
Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) bagi pendidik, tenaga kependidikan pada lembaga pendidikan madrasah merupakan salah satu komitmen Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Rokan Hilir dalam melaksanakan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005. Dalam rangka meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Rokan Hilir melaksanakan kegiatan sosialisasi Regulasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada tanggal 21 April 2016 bertempat di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Rokan Hilir.
Kegiatan yang diikuti oleh Kepala-kepala Madrasah dan guru-guru yang sudah bersertifikat Pendidik yang berasal dari Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Aliyah dengan menghadirkan narasumber dari Kanwil Kementerian Agama Riau Bapak Ilyas, M.Ag PLH Kabid Pendidikan Madrasah.
Dalam sambutannya, Kasi Pendidikan Madrasah Drs. H. Naini mengatakan bahwa Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi :
- Kompetensipedagogik
- Kompetensi kepribadian
- Kompetensi profesional
- Kompetensi sosial
Disisi lain, Ilyas, M.Ag dalam paparannya menjelaskan tentang regulasi yang harus dipahami oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan :
- Undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional.
- Undang-undang No 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
Lebih lanjut Ilyas, M.Ag mengatakan : “Pendidik dan Tenaga Kependidikan harus bisa meningkatkan kompetensi, ketrampilan dan pengetahuannya, kreativitas dan inovatif. Pendidik dan Tenaga Kependidikan juga harus punya motivasi yang tinggi dan memiliki jiwa keteladanan dalam budaya kerjanya.” Tegas Ilyas, M.Ag mengakhiri paparannya. (Nsh)