0 menit baca 0 %

Kemenag Rokan Hilir Selenggarakan Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

Ringkasan: Rokan Hilir (Inmas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir melalui Subbag Tata Usaha bekerjasama dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Rokan Hilir gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama (KUB), di Hotel Grand Bagansiapiapi, Jumat (22/4).

Rokan Hilir (Inmas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir melalui Subbag Tata Usaha bekerjasama dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Rokan Hilir gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama (KUB), di Hotel Grand Bagansiapiapi, Jumat (22/4).

Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Kepala Kemenag Rokan Hilir H. Agustiar, S.Ag diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari para tokoh berbagai agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan lainnya. Sebagai pembicara pada acara tersebut Kepala Kemenag Rokan Hilir (H. Agustiar, S.Ag), Kasubbag Tata Usaha Kemenag Rokan Hilir (H. Sakolan. MA) dan Misnan AM, S.Sos mewakili Ketua FKUB Kab. Rokan Hilir.  

Dalam sambutannya, H. Agustiar mengajak kepada seluruh elemen masyarakat bersama Pemerintah bersinergi dalam memelihara kerukunan masyarakat yang beraneka ragam budaya, adat, agama dan kepercayaan.

“Mari jadikan ini sebagai momentum menyatukan kekuatan dalam melawan unsur yang berpontensi merusak kerukunan beragama kita,” ujarnya.

Tidak jauh berbeda usai kegiatan dibuka, Kasubbag Tata Usaha Kemenag Rokan Hilir H. Sakolan, MA juga dalam sambutannya mengajak seluruh pihak agar dapat bekerjasama dalam mengoptimalkan fungsi seluruh organisasi terkait, sehingga Kabupaten Rokan Hilir selalu dalam suasana yang kondusif.

“Keragaman budaya dan kepercayaan kita tidak boleh diganggu oleh siapapun, oleh karenanya perlu kerjasama dan komunikasi yang baik antar organisasi dan pihak terkait, agar tujuan kita dalam meningkatkan kualitas hidup rukun beragama selalu terjaga,” kata H. Sakolan.

Sementara itu, Misnan AM, S.Sos yang mewakili Ketua FKUB Kab. Rokan Hilir menjelaskan mengenai tata cara pendirian rumah ibadah, yang telah diatur sesuai dengan Undang-Undang, serta syarat administrasi yang harus dilengkapi.

“Masyarakat yang ingin mendirikan atau merenovasi bangunan rumah ibadah diharapkan dapat melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga pihak Kemenag dan FKUB dapat menerbitkan rekomendasi,” ujar Misnan mengakhiri paparannya. (Nsh)