Rokan Hilir (Inmas)- Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tanpa dibarengi dengan prilaku yang baik. Untuk itulah SKP yang dibuat haruslah diimbangi dengan prilaku. Bahkan, persentasenya berbanding 60 untuk SKP yang disusun dan 40 untuk prilaku pegawai. untuk mencapai kerja yang baik Kemenag Rohil melakukan orentasi prilaku lintas SKP.
Demikian diungkapkan kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Rohil, H Agustiar didampingi Kasubbag Tata Usaha H. Sakolan Khalil, Kasi PAKIs dan Bendahara saat menyampaikan sambutan pembukaan acara orientasi penyusunan SKP PNS di lingkungan kemenag Rohil mewakili dan didampingi , di Ball Room Grand Hotel Bagansiapiapi (31/01/2017).
"SKP ini dinilai oleh pimpinan, kalau bagus ya tentunya akan diteken serta prilaku yang dinilai oleh atasan langsung. Kalau pegawai kemenag tentunya dinilai oleh kepala kemenag. Selain itu SKP juga sangat penting bagi seorang pegawai dan berpengaruh dengan tunjangan yang didapat, "kata H. Agus.
Penilaian SKP tentunya haruslah memenuhi standar sehingga wajib bagi PNS untuk membuatnya secara baik.
"Standar SKP ini tentunya setiap PNS mampu merealisasikan yang menjadi sasaran sesuai dengan tupoksinya,'' ujar Kankemenag.
Narasumber yang dihadirkan panitia, Deni Jaya Saputra, S.Sos penyusun standar dan sistem prosedur kerja subbag organisasi, tata laksana dan kepegawaian bagian tata usaha Kanwil Kemenag Provinsi Riau.
Dalam arahannya nara sumber menjelaskan bahwa, SKP sangat berhubungan dengan penilaian prestasi kerja. Hal ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS. Penilaian prestasi kerja PNS ada 2 unsur yakni sasaran kerja pegawai dan prestasi kerja pegawai.
"Untuk kita PNS di lingkungan kemenag akan dilakukan penilaian prestasi kerja pada setiap awal tahun, " terangnya.
Dilanjutkan, untuk bobot penilaian SKP yang dimaksud bisa jadi untuk bobot prilaku tidak penuh 40 poin. Tentu saja berpengaruh dengan tunjangan yang akan diterima nantinya khususnya untuk pegawai struktural.
"Apabila prilaku tak baik dan pimpinan tak mau menekan, maka PNS tersebut bisa terhalang untuk mengajukan naik pangkat, "tegasnya.
Kegiatan yang dilaksanakan selama satu hari ini diikuti oleh 40 orang peserta dari PNS di lingkungan Kemenag Rohil baik Struktural maupun fungsional. (Nsh)