Rokan Hilir (inmas) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rokan Hilir melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam menggelar kegiatan pembagian Surat Keputusan (SK) Penyuluh Agama Islam (PAI) non PNS yang dilaksanakan di Aula Kan. Kemenag Kab. Rokan Hilir, Kamis (16/02/2017).
Kegiatan pembagian SK PAI sekaligus pembinaan dari Kakan Kemenag Kab. Rokan Hilir yang diwakili oleh Kasi Bimas Islam H. Majemuk, S. Ag.
Kegiatan yang dilaksanakan satu hari tersebut dihadiri seluruh staf Bimas Islam, Kelompok kerja penyuluh (Pokjaluh) dan 96 orang Penyuluh Agama Islam non PNS yang telah dinyatakan lulus tes beberapa waktu yang lalu.
Dalam pembinaannya H. Maje berharap kepada seluruh PAI Non PNS yang akan menerima SK untuk benar-benar menjalankan tugasnya sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Penyuluh yang merupakan perpanjangan tangan Kantor Kemenag Rokan Hilir dalam bidang penerangan agama Islam dan memberikan penyuluhan-penyuluhan tentang ilmu agama kepada masyarakat.
"Penyuluh Agama Islam itu merupakan obor penerang bagi masyarakat tentang pemahaman keagamaan dan PAH juga dapat menjadi sarana perpanjangan informasi-informasi terbaru Kemenag Rokan Hilir pada masyarakat, baik berupa informasi undang-undang maupun peraturan Menteri Agama", kata H. Maje.
"Dimana posisi penyuluh itu sendiri harus selalu bersosialisasi serta menambah wawasan dan bersilaturahmi dengan masyarakat, karena seorang penyuluh agama itu mempunyai tantangan untuk mampu menjawab berbagai persoalan seputaran agama ditengah-tengah masyarakat", terangnya.
Lebih lanjut Kasi Bimas Islam menjelaskan, tugas penyuluh agama islam tidak hanya terfokus pada pembinaan spiritual dan mental saja, penyuluh juga harus bisa menjelaskan persoalan bahaya narkoba, keluarga sakinah, dan perkembangan permasalahan keagamaan yang terbaru.
Setelah menyampaikan arahan dan binaannya acara dilanjutkan dengan pembagian SK PAI Non PNS secara simbolis kepada salah satu penyuluh agama Islam. (nsh)