0 menit baca 0 %

Kemenag Rohul Ungkap Rahasia Keberhasilan Hijrah

Ringkasan: ROKAN HULU (KEMENAG) Salah satu rahasia keberhasilan agama Islam bisa berkembang dengan sangat pesat di seantero dunia, bukan hanya di jazirah Arab, tetapi juga ke Eropa seperti Spanyol, Asia di India dan Indonesia, dan bahkan lebih daripada itu lagi, kata kuncinya adalah hijrah.


ROKAN HULU (KEMENAG) Salah satu rahasia keberhasilan agama Islam bisa berkembang dengan sangat pesat di seantero dunia, bukan hanya di jazirah Arab, tetapi juga ke Eropa seperti Spanyol, Asia di India dan Indonesia, dan bahkan lebih daripada itu lagi, kata kuncinya adalah hijrah.


Demikian disampaikan Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA kepada wartawan berbagai media massa, Kamis (30/10/2014) di kantornya, Jalan Ikhlas Kompleks Perkantoran Pemerintah, Kota Pasir Pengaraian.


Menurut Ahmad Supardi Hasibuan yang mantan Kepala Humas dan Perencanaan Kanwil Kemenag Riau ini, ada empat program besar dan strategis yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW beserta sahabatnya ketika tiba di Kota Madinah.

Pertama, Membangun sarana dan prasarana umat Islam, yang diwujudkan dalam bentuk membangun masjid. Masjid pertama yang dibangun oleh Nabi adalah Masjid Quba’. Masjid dalam konsepsi Islam, memiliki dua fungsi besar, yaitu sebagai tempat pelaksanaan ibadah sholat dan zikir kepada Allah SWT dan tempat pembinaan dan pemberdayaan umat Islam.


Kedua, menjaga stabilitas keamanan wilayah dan kerukunan umat beragama. Hal ini diwujudkan oleh Nabi dengan mempersaudarakan antara muhajirin (orang Islam yang pindah dari Makkah) dengan anshar (orang Islam Madinah), sehingga terjalin ukhuwah islamiyah yang sangat kental, melebihi kentalnya persaudaraan senasab (garis keturunan).

Selain itu, Nabi membuat perjanjian antara umat Islam dengan kaum Yahudi Madinah, sehingga mereka terkumpul dalam satu komunitas orang-orang beriman, namun menoleransi berbagai perbedaan antar kedua agama itu. Kaum muslim dan yahudi memiliki status yang sama. Jika seorang yahudi bersalah, maka ia harus diluruskan baik oleh muslim maupun oleh yahudi. Demikian pula sebaliknya, jika seorang muslim bersalah, maka ia harus diluruskan baik oleh muslim maupun oleh yahudi.


Ketiga, membangun system perekonomian umat Islam, yang diwujudkan dalam bentuk kewajiban zakat. Zakat adalah salah satu bentuk pengaturan perekonomian suatu masyarakat, dimana dalam setiap harta umat Islam terdapat hak atau bahagian  orang lain, dengan ukuran tertentu.

Keempat, membangun pelembagaan hukum, baik yang bersifat hubungan langsung antara seorang hamba kepada Sang Khaliq maupun hubungan antara seorang anak manusia dengan anak manusia yang lainnya. Termasuk dalam hal ini adalah apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan, apa yang boleh dimakan dan apa yang tidak boleh dimakan, dan lain sebagainya. Pelembagaan hukum ini, yang paling tinggi adalah Alqur’an dan Alhadits, ditambah dengan perjanjian-perjanjian yang dibuat  dengan pihak lain seperti Piagam Madinah.***(Ash)