0 menit baca 0 %

Kemenag Rohul Tetapkan 72 Alat Ukur Kinerja

Ringkasan: Pasir Pengaraian (Humas) - Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, tetapkan 72 alat ukur kinerja atas pelaksanaan program yang menjadi tugas pokok dan fungsi Kemenag pada semua tingkatan, yaitu KUA Kecamatan, Satuan Kerja (Satker) MIN/MTsN/MAN, dan Kantor Kemenag Rohul sendiri.

Pasir Pengaraian (Humas)  - Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, tetapkan 72 alat ukur kinerja atas pelaksanaan program yang menjadi tugas pokok dan fungsi Kemenag pada semua tingkatan, yaitu KUA Kecamatan, Satuan Kerja (Satker) MIN/MTsN/MAN, dan Kantor Kemenag Rohul sendiri.

Hal ini ditegaskannya oleh Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, usai mengikuti Rapat Koordinasi Kebijakan Pengawasan (Rakor Jakwas) Kemenag RI yang dilaksaanakan pada tanggal 3 s/d 5 Desember 2013 bertempat di Hotel Grand Royal Panhegar, Bandung.

Ahmad Supardi Hasibuan menyatakan, 72 alat ukur kinerja tersebut, terdiri dari 40 alat ukur bagi kegiatan yang bersifat bantuan social (bansos) dan 32 alat ukur bagi kegiatan yang bersifat non bansos (kantor). Alat ukur bansos sebagai berikut :

  1. Realisasi bansos sesuai dengan RKAKL
  2. Realisasi bansos sesuai dengan peraturan pengelolaan keuangan negara
  3. Realisasi bansos telah dibuatkan laporanya oleh penyalur
  4. Sisa dana belanja bansos telah disetor ke kas negara
  5. Pajak dari belanja Bansos telah dilaporkan dalam SPT
  6. SPT telah dilaporkan secara tepat waktu
  7. Setiap belanja bansos diketahui dan disetujui KPA, PPK dan Bendahara
  8. Pertanggungjawaban belanja bansos telah didukung dengan bukti-bukti
  9. Tidak terdapat pergeseran belanja bansos antar mata anggaran
  10. Pembayaran belanja bansos maksimal sebesar realisasi fisik pekerjaan
  11. Administrasi bukti-bukti belanja bansos lengkap, rapi dan mudah ditelusuri
  12. Realisasi belanja bansos dicatat dalam Laporan Keuangan
  13. Realisasi belanja bansos dilakukan secara tepat sasaran
  14. Realisasi belanja bansos dilakukan secara tepat jumlah
  15. Realisasi belanja bansos dilakukan secara tepat guna
  16. Pertanggungjawaban belanja bansos telah dibuatkan laporannya
  17. Kegiatan bansos mendukung/selaras target Renstra
  18. Kegiatan bansos mendukung/selaras target RKP
  19. Kegiatan bansos mendukung/selaras target Indikator Kinerja Utama
  20. Kegiatan bansos diusulkan oleh Satker
  21. Anggaran bansos dipisahkan dengan anggaran pengelolaan bansos
  22. Anggaran belanja bansos menggambarkan tujuan penggunaan bansos
  23. Kegiatan bansos merupakan Tupoksi Satker yang bersangkutan
  24. Realisasi belanja barang dari bansos telah dicatat dalam SIMAK BMN
  25. Distribusi belanja barang dari bansos telah didukung bukti serah terima barang
  26. Prosedur pengadaan barang/jasa sesuai Keppres 54 Tahun 2010/ 70 Thn 2012
  27. Spesifikasi barang/jasa sesuai dengan kontrak/SPK
  28. Pelaksanaan bansos dibuatkan petunjuk/pedoman/panduan teknis
  29. Pelaksanaan bansos sesuai dengan petunjuk/pedoman/panduan teknis
  30. Isi petunjuk teknis memuat antara lain tujuan penggunaan bansos
  31.  Pemberian bansos berdasarkan proposal calon penerima
  32. Proposal dilakukan proses seleksi secara berjenjang
  33. Pelaksanaan bansos berdasarkan SK Pejabat Berwenang
  34. Isi SK penerima bansos memuat informasi yang lengkap sesuai ketentuan
  35. Pemberian bansos dibuatkan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB)
  36. Penerima bansos adalah masyarakat dan lembaga non pemerintah
  37. Pelaksanaan bansos telah dibuatkan laporannya
  38. Konten laporan hasil pelaksanaan bansos memberikan informasi yang komprehensif
  39. Laporan pelaksanaan bansos disampaikan pejabat berwenang
  40. Realisasi kegiatan bansos dilaksanakan secara tepat waktu.

Sedangkan Parameter alat ukur Kegiatan Non Bansos (Kantor) meliputi :

  1. Realisasi belanja negara tidak menyimpang dari RKAKL
  2. Realisasi belanja negara tidak menyimpang dari peraturan Per UU
  3. Sisa dana belanja telah disetor ke kas negara
  4. Pajak telah dipungut dan disetor ke kas negara
  5. Tarif pemungutan pajak telah sesuai ketentuan
  6. Setiap belanja negara diketahui dan disetujui KPA, PPK dan Bendahara
  7. Pertanggungjawaban belanja telah didukung dengan bukti-bukti
  8. Tidak terdapat pergeseran antar mata anggaran
  9. Pembayaran belanja maksimal sebesar realisasi fisik pekerjaan
  10. Administrasi bukti-bukti belanja lengkap, rapi dan mudah ditelusuri
  11. Realisasi belanja dicatat dalam Laporan Keuangan
  12. Realisasi belanja negara dilakukan secara tepat sasaran
  13. Realisasi belanja negara dilakukan secara tepat jumlah
  14. Realisasi belanja negara dilakukan secara tepat guna
  15. Pertanggungjawaban belanja negara telah dibuatkan laporannya
  16. Kegiatan RKAKL mendukung/selaras target Renstra
  17. Kegiatan RKAKL mendukung/selaras target RKP
  18. Kegiatan RKAKL mendukung/selaras target Indikator Kinerja Utama
  19. Kegiatan RKAKL diusulkan oleh Satker
  20. Kegiatan RKAKL merupakan tugas fungsi Satker yang bersangkutan
  21. Kegiatan telah menghasilkan Output Inti/Naskah yang relevan dengan kegiatan
  22. Realisasi belanja negara berupa belanja modal telah dicatat dalam SIMAKBMN
  23. Distribusi belanja barang didukung dengan bukti serah terima barang
  24. Prosedur pengadaan barang/jasa sesuai Keppres 54 Tahun 2010/ 70 Thn 2012
  25. Spesifikasi barang/jasa sesuai dengan kontrak/SPK
  26. Pelaksanaan kegiatan dibuatkan petunjuk/pedoman/panduan teknis
  27. Pelaksanaan kegiatan sesuai dengan petunjuk/pedoman/panduan teknis 2
  28. Pelaksanaan kegiatan berdasarkan SK Pejabat Berwenang
  29. Pelaksanaan kegiatan telah dibuatkan laporannya
  30. Konten laporan hasil kegiatan dapat memberikan informasi yang komprehensif
  31. Laporan pelaksanaan kegiatan disampaikan kepada pejabat berwenang
  32. Realisasi kegiatan dilaksanakan tepat waktu sesuai jadwal dalam RKAKL/DIPA. (Ash)