Pasir Pengaraian (Humas) - Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, tetapkan 72 alat ukur kinerja atas pelaksanaan program yang menjadi tugas pokok dan fungsi Kemenag pada semua tingkatan, yaitu KUA Kecamatan, Satuan Kerja (Satker) MIN/MTsN/MAN, dan Kantor Kemenag Rohul sendiri.
Hal ini ditegaskannya oleh Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, usai mengikuti Rapat Koordinasi Kebijakan Pengawasan (Rakor Jakwas) Kemenag RI yang dilaksaanakan pada tanggal 3 s/d 5 Desember 2013 bertempat di Hotel Grand Royal Panhegar, Bandung.
Ahmad Supardi Hasibuan menyatakan, 72 alat ukur kinerja tersebut, terdiri dari 40 alat ukur bagi kegiatan yang bersifat bantuan social (bansos) dan 32 alat ukur bagi kegiatan yang bersifat non bansos (kantor). Alat ukur bansos sebagai berikut :
- Realisasi bansos sesuai dengan RKAKL
- Realisasi bansos sesuai dengan peraturan pengelolaan keuangan negara
- Realisasi bansos telah dibuatkan laporanya oleh penyalur
- Sisa dana belanja bansos telah disetor ke kas negara
- Pajak dari belanja Bansos telah dilaporkan dalam SPT
- SPT telah dilaporkan secara tepat waktu
- Setiap belanja bansos diketahui dan disetujui KPA, PPK dan Bendahara
- Pertanggungjawaban belanja bansos telah didukung dengan bukti-bukti
- Tidak terdapat pergeseran belanja bansos antar mata anggaran
- Pembayaran belanja bansos maksimal sebesar realisasi fisik pekerjaan
- Administrasi bukti-bukti belanja bansos lengkap, rapi dan mudah ditelusuri
- Realisasi belanja bansos dicatat dalam Laporan Keuangan
- Realisasi belanja bansos dilakukan secara tepat sasaran
- Realisasi belanja bansos dilakukan secara tepat jumlah
- Realisasi belanja bansos dilakukan secara tepat guna
- Pertanggungjawaban belanja bansos telah dibuatkan laporannya
- Kegiatan bansos mendukung/selaras target Renstra
- Kegiatan bansos mendukung/selaras target RKP
- Kegiatan bansos mendukung/selaras target Indikator Kinerja Utama
- Kegiatan bansos diusulkan oleh Satker
- Anggaran bansos dipisahkan dengan anggaran pengelolaan bansos
- Anggaran belanja bansos menggambarkan tujuan penggunaan bansos
- Kegiatan bansos merupakan Tupoksi Satker yang bersangkutan
- Realisasi belanja barang dari bansos telah dicatat dalam SIMAK BMN
- Distribusi belanja barang dari bansos telah didukung bukti serah terima barang
- Prosedur pengadaan barang/jasa sesuai Keppres 54 Tahun 2010/ 70 Thn 2012
- Spesifikasi barang/jasa sesuai dengan kontrak/SPK
- Pelaksanaan bansos dibuatkan petunjuk/pedoman/panduan teknis
- Pelaksanaan bansos sesuai dengan petunjuk/pedoman/panduan teknis
- Isi petunjuk teknis memuat antara lain tujuan penggunaan bansos
- Pemberian bansos berdasarkan proposal calon penerima
- Proposal dilakukan proses seleksi secara berjenjang
- Pelaksanaan bansos berdasarkan SK Pejabat Berwenang
- Isi SK penerima bansos memuat informasi yang lengkap sesuai ketentuan
- Pemberian bansos dibuatkan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB)
- Penerima bansos adalah masyarakat dan lembaga non pemerintah
- Pelaksanaan bansos telah dibuatkan laporannya
- Konten laporan hasil pelaksanaan bansos memberikan informasi yang komprehensif
- Laporan pelaksanaan bansos disampaikan pejabat berwenang
- Realisasi kegiatan bansos dilaksanakan secara tepat waktu.
Sedangkan Parameter alat ukur Kegiatan Non Bansos (Kantor) meliputi :
- Realisasi belanja negara tidak menyimpang dari RKAKL
- Realisasi belanja negara tidak menyimpang dari peraturan Per UU
- Sisa dana belanja telah disetor ke kas negara
- Pajak telah dipungut dan disetor ke kas negara
- Tarif pemungutan pajak telah sesuai ketentuan
- Setiap belanja negara diketahui dan disetujui KPA, PPK dan Bendahara
- Pertanggungjawaban belanja telah didukung dengan bukti-bukti
- Tidak terdapat pergeseran antar mata anggaran
- Pembayaran belanja maksimal sebesar realisasi fisik pekerjaan
- Administrasi bukti-bukti belanja lengkap, rapi dan mudah ditelusuri
- Realisasi belanja dicatat dalam Laporan Keuangan
- Realisasi belanja negara dilakukan secara tepat sasaran
- Realisasi belanja negara dilakukan secara tepat jumlah
- Realisasi belanja negara dilakukan secara tepat guna
- Pertanggungjawaban belanja negara telah dibuatkan laporannya
- Kegiatan RKAKL mendukung/selaras target Renstra
- Kegiatan RKAKL mendukung/selaras target RKP
- Kegiatan RKAKL mendukung/selaras target Indikator Kinerja Utama
- Kegiatan RKAKL diusulkan oleh Satker
- Kegiatan RKAKL merupakan tugas fungsi Satker yang bersangkutan
- Kegiatan telah menghasilkan Output Inti/Naskah yang relevan dengan kegiatan
- Realisasi belanja negara berupa belanja modal telah dicatat dalam SIMAKBMN
- Distribusi belanja barang didukung dengan bukti serah terima barang
- Prosedur pengadaan barang/jasa sesuai Keppres 54 Tahun 2010/ 70 Thn 2012
- Spesifikasi barang/jasa sesuai dengan kontrak/SPK
- Pelaksanaan kegiatan dibuatkan petunjuk/pedoman/panduan teknis
- Pelaksanaan kegiatan sesuai dengan petunjuk/pedoman/panduan teknis 2
- Pelaksanaan kegiatan berdasarkan SK Pejabat Berwenang
- Pelaksanaan kegiatan telah dibuatkan laporannya
- Konten laporan hasil kegiatan dapat memberikan informasi yang komprehensif
- Laporan pelaksanaan kegiatan disampaikan kepada pejabat berwenang
- Realisasi kegiatan dilaksanakan tepat waktu sesuai jadwal dalam RKAKL/DIPA. (Ash)