0 menit baca 0 %

Kemenag Rohul Terima Daftar Nama-Nama Jamaah Haji Reguler Yang Berhak Melunasi Tahap II Tahun 1441 H / 2020 M

Ringkasan: Rokan Hulu ( Inmas ) - Sebanyak 92 jamaah haji Rokan Hulu termasuk jamaah yang berhak melunasi tahap kedua sesuai surat edaran Dirjen Penyelenggara haji dan Umroh Nomor 11018 Tahun 2020 tentang penetapan jamaah haji berhak lunas tahap kedua tahun 1441 H / 2020 M.

Rokan Hulu ( Inmas ) - Sebanyak 92 jamaah haji Rokan Hulu termasuk jamaah yang berhak melunasi tahap kedua sesuai surat edaran Dirjen Penyelenggara haji dan Umroh Nomor 11018 Tahun 2020 tentang penetapan jamaah haji berhak lunas tahap kedua tahun 1441 H / 2020 M. Daftar nama-namanya telah kami terima sebagaimana softcopy yang dikirim Bidang PHU Kanwil kemenag provinsi Riau Selasa ( 12/04 ) Demikian disampaikan H.yunisri,S.Sos staf dokumen seksi PHU Kemenag Rokan Hulu.

 

Dari 92 Jamaah tersebut terdiri dari 37 jamaah yang belum melunasi tahap pertama dalam tenggang waktu 19 Maret sampai 30 April 2020, kemudian yang gagal system pembayaran tahap pertama, kemudian Jamaah Penggabungan mahram/suami-istri/orang tua dan anak 9 jamaah, Cadangan 38 jamaah, Jamaah usia lanjut  5 Jamaah. Jelas Yunisri lebih lanjut.

 

Pelunasan tahap kedua ini dimulai tanggal 12 sampai 20 Mei 2020 sebagaimana edaran yang telah diterima sebelumnya dalam surat Edaran Dirjen PHU Nomor 24001 Tahun 2020 tentang pelunasan Bipih haji regular tahun 1441 h / 2020 M.

 

Kasi PHU Kemenag Rohul H.Marthillevi saleh,S.Ag,M.Sy menghimbau jamaah yang termasuk  dalam tahap kedua ini segera melakukan pelunasannya walaupun kondisi pandemic corona belum berakhir dengan mengikuti protokoler corona yang telah ditetapkan.

 

Beliau juga menghimbau jamaah tahap kedua melakukan pelunasan terlebih dahulu kemudian baru melengkapi persaratan lainnya seperti pemeriksaan kesehatan,  pembuatan paspor, Vaksin dan lain sebagainya..

 

Khusus jamaah haji yang kategori cadangan yang bersangkutan wajib membuat surat pernyataan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu sebelum melakukan pelunasan Bipih di BPS Bipih. Hal ini terjadi karena jamaah haji cadangan diberangkatkan apabila terdapat sisa kuota pada masing-masing provinsi dan Kabupaten/Kota setelah pelunasan tahap kedua berakhir.

 

Surat pernyataan jamaah diisi tanpa ada paksaan dari pihak manapun, yang berisi bahwa yang bersangkutan tidak melakukan tuntutan bilamana tidak diberangkatkan tahun ini dikarenakan kuota habis setelah pelunasan tahap kedua. Surat pernyataan tersebut menjadi dasar bagi pelunasan jamaah haji yang berstatus cadangan .

Format surat pernyataan telah disiapkan di kemenag Rohul sebagaimana ke dirjen PHU Nomor 160 Tahun 2020 tentang Petunjuk pelaksanaan pembayaran  Bipih regular tahun 1441  / 2020 M.

 

Selanjutnya, Jamaah haji cadangan nomor urut yang belum dapat diberangkatkan tahun 1441 H / 2020 M menjadi prioritas pemberangkatan tahun berikutnya 1442 H / 2021 M. dengan pembayaran besaran Bipih menyesuaikan besaran Bipih tahun berikutnya.***(Eel)