0 menit baca 0 %

Kemenag Rohul Tentang Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Ringkasan: ROKAN HULU (KEMENAG) Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, mengatakan bahwa golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat fitrah secara umum adalah delapan asnaf, sedangkan secara khusus adalah fakir miskin.


ROKAN HULU (KEMENAG) Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, mengatakan bahwa golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat fitrah secara umum adalah delapan asnaf, sedangkan secara khusus adalah fakir miskin.


Kedelapan asnaf tersebut sebagaimana disebutkan dalam firman Allah SWT : Sesungguhnya, zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Qs. At-Taubah:60.


Dari Ayat di atas menjeslakan mengenai 8 golongan yang berhak menerima zakat, yakni :

Pertama, Fakir, yaitu orang – orang yang tidak memiliki properti untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya dan tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap.

Kedua, Miskin, yaitu mereka yang memiliki kekayaan tetapi tidak dapat menyediakan untuk kehidupan keluarganya dan pendapatan memiliki pekerjaan tetap tetapi tidak cukup.


Ketiga, Amil, yaitu mereka yang bertanggung jawab atas sedekah menerima, mengelola dan mendistribusikan zakat kepada yang berhak menerima.


Keempat, Muallaf, yaitu mereka yang baru untuk agama Islam, imannya masih lemah, sehingga masih membutuhkan bimbingan.

Kelima, Budak, budak yang berjanji untuk dibebaskan.

Keenam, Garim, yaitu mereka yang memiliki utang banyak untuk kepentingan dan kemajuan Agama Islam, bukan untuk kejahatan.

Ketujuh, Fisabilillah, yaitu mereka yang berperang di jalan Allah.

Kedelapan, Ibnu Sabil, orang yang sedang dalam perjalanan bermaksud baik dan kesulitan perjalanan.

Sedangkan secara khusus adalah fakir miskin, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Nabi Muhammad SAW: “Ibnu Abbas berkata, Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang-orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan perkataan yang kotor serta untuk memberi makan orang-orang miskin”.*Ash*