0 menit baca 0 %

Kemenag Rohul Tentang Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Ringkasan: Rokan Hulu (Inmas) - Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, didampingi Kasi Penyelenggara Syariah H Martillevi Saleh MSy, mengharapkan agar seluruh umat Islam tanpa kecuali, membayarkan zakat fitrahnya kepada yang berhak menerimanya, khususnya fakir miskin yang ada di lingkungannya, Se...

Rokan Hulu (Inmas) - Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, didampingi Kasi Penyelenggara Syariah H Martillevi Saleh MSy, mengharapkan agar seluruh umat Islam tanpa kecuali, membayarkan zakat fitrahnya kepada yang berhak menerimanya, khususnya fakir miskin yang ada di lingkungannya, Senin (27/6/2016) bertempat di kantornya, Jalan Ikhlas Kompleks Perkantoran Pemerintah, Kota Pasir Pengaraian.

Dikatakannya, pembayarn zakat fitrah tersebut dapat diklasifikasikan menjadi sebagai berikut : Pertama, Waktu yang diperbolehkan (mubah), yaitu waktu mulai dari awal bulan Ramadhan sampai penghabisan bulan Ramadhan. Waktu wajib, yaitu  semenjak matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan.

Kedua, Waktu afdhal, yaitu sesudah sholat subuh sampai dengan sebelum sholat Idul Fitri dimulai. Ketiga, Waktu Makruh, yaitu (menurut pendapat sebahagian ulama) membayar zakat fitrah sesudah sholat Idul Fitri sampai sebelum terbenamnya matahari pada awal hari raya.

Keempat, Waktu Haram, yaitu membayar zakat fitrah setelah matahari terbenam saat hari raya Idul Fitri. Jika seseorang lalai membayarkan zakat fitrahnya sampai dengan sesudah waktu yang ditetapkan habis, maka pembayaran zakat fitrah tetap menjadi hutangnya kepada Allah SWT dan wajib diqadha pada tahun depan.

Ahmad Supardi Hasibuan yang mantan Kepala Humas dan Perencanaan Kanwil Kemenag Prov Riau ini lebih lanjut menyatakan, bahwa pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari dan dapat dibayarkan dengan uang senilai makanan pokok tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut :

Pertama, Bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari sesuai dengan kebiasaan masyarakat setempat, bisa berupa beras, jagung, gandum, sagu dan lain sebagainya, sebanyak 2,5 Kg.

Kedua, Uang sebagai pengganti harga bahan makanan pokok. Besarnya nilai uang adalah seharga barang yang dikeluarkan zakatnya pada waktu itu, secara harga pasar atau harga umum di pasaran.

Ahmad Supardi yang alumni Pondok Pesantren Musthafawiyah Purbabaru Kab Mandailing Natal Prov Sumatera Utara ini, lebih lanjut mengaharpkan, agar pem,bayaran zakat fitrah tidak usah menunggu waktu afdhal, tetapi bayarkanlah secepatnya, sebab faqir miskin sangat membutuhkannya, baik untuk makan maupun untuk membeli pakaian dan kebutuhan hari raya lainnya.Ash