0 menit baca 0 %

Kemenag Rohul Tentang Sasaran Zakat Fitrah

Ringkasan: Rokan Hulu (Inmas) - Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, didampingi Kasi Penyelenggara Syariah H Martillevi Saleh MSy, menyatakan bahwa salah satu pertsoalan yang banyak mengemuka pada bulan Ramadhan adalah menyangkut sasaran pembayaran zakat fitrah.

Rokan Hulu (Inmas) - Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, didampingi Kasi Penyelenggara Syariah H Martillevi Saleh MSy, menyatakan bahwa salah satu pertsoalan yang banyak mengemuka pada bulan Ramadhan adalah menyangkut sasaran pembayaran zakat fitrah.

Dikatakannya, Secara umum sasaran pendistribusian zakat fitrah adalah delapan asnaf, sebagaimana yang telah diatur dalam Surat At-Taubah ayat 60, yaitu faqir, miskin, amil, muallaf, memerdekakan budak, orang yang berhutang, sabilillah, dan yang sedang dalam perjalanan lalu kehabisan bekal.

Namun demikian, para ulama berpendapat bahwa zakat fitrah diberikan dengan prioritas fakir miskin sesuai bunyi salah satu hadits Nabi Muhammad SAW : “Ibnu Abbas berkata, Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang-orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan perkataan yang kotor serta untuk memberi makan orang-orang miskin”.

Demikian disampaikan Kakan Kemenag Rohul kepada sejumlah wartawan media cetak dan elektronik yang biasa meliput kegiatan Kemenag Rohul, Senin (27/6/2016) bertempat di kantornya, Jalan Ikhlas KOmpleks Perkantoran Pemerintah Kab Rohul, Kota Pasir Pengaraian.

Dikatakannya, Besarnya zakat fitrah yang harus dikeluarkan untuk setiap orang muslim adalah satu sha’. Satu sha’ adalah seukuran empat genggam dua telapak tangan. Satu Sha’ sama dengan empat mud. Ukuran satu mud adalah 573,75 gr. Empat mud sama dengan 573,75 gr x 4 = 2.295 gr.

Untuk memudahkan dalam penghitungan dan jangan sampai kurang dari ukuran yang biasa dipakai orang Arab, satu sha’ atau empat mud, maka apabila dikonversikan kepada beras, maka menjadi 2,5 kg beras.   

Ahmad Supardi yang alumni Pondok Pesantren Musthafawiyah Purbabaru Kab Mandailing Natal Prov Sumatera Utara ini, lebih lanjut menyatakan bahwa Zakat fitrah tersebut adalah makanan pokok dari suatu daerah, seperti beras yang dikonsumsi sehari-hari, dan dapat dibayarkan dengan uang senilai 2,5 Kg beras tersebut, dengan perhitungan sebagai berikut :

Beras Kuku Balam seharga Rp 31.250 per zakat fitrah. Beras anak Daro dan Sokan : Rp 30.000 per zakat fitrah. Beras Mawar/Apel/CML : Rp 25.000 per zakat fitrah. Beras 64 dan Lokal : Rp 22.500 per zakat fitrah. Beras Bulog : Rp 20.000 per zakat fitrah.Ash