ROKAN HULU (KEMENAG) - Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Kab Rokan Hulu (Rohul) Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, ketika ditanya tentang perbedaan antara Haji dan Umrah, dimana kedua ibadah ini sangat diminati oleh umat Islam saat ini dan bahkan di masa datang, khususnya setelah Ramadhan dan Idul Fitri selesai dan memasuki bulan-bulan haji.
Beliau menjawab, Rabu (3/8/2016) di kantornya Jalan Ikhlas Kompleks Perkantoran Pemerintah Kab Rohul Pasir Pengaraian, bahwa kedua ibadah ini adalah ibadah yang sangat diminati oleh umat Islam dan bahkan sangat besar pahala bagi orang yang mengerjakannya.
Kedua ibadah ini memiliki dampak yang luar biasa, khususnya dalam hal ikatan silaturrahim, hubngan kasih sayang, dan persaudaraan, serta persatuan dan kesatuan umat Islam. Hal ini disebabkan umat Islam bertemu pada satu waktu di waktu yang suci, di satu tempat yakni tempat yang suci, dan melaksanakan ibadah yang satu yakni ibadah yang suci.
Namun demikian, banyak perbedaan di antara kedua ibadah ini. Diantara sekian banyak perbedaan diantara keduanya, antara lain adalah :
Pertama, Haji Terikat Waktu Tertentu. Sedangkan Umrah dapat dilaksanakan kapan saja, ibadah haji tidak bisa dikerjakan di sembarang waktu. Dalam setahun, ibadah haji hanya dikerjakan sekali saja, dan yang menjadi intinya, ibadah haji itu harus dikerjakan pada tanggal 9 Dzulhijjah, yaitu saat wuquf di Arafah, karena ibadah haji pada hakikatnya adalah wuquf di Arafah (al-hajju Arafatun).
Kedua, Haji Harus ke Arafah, Muzdalifah, dan Mina Mina. Sedangkan Umrah hanya dikerjakan di sekitar di Kakbah atau Masjidil Haram saja. Dalam ibadah haji, selain kita wajib bertawaf di Kakbah dan Sa’i di Safa dan Marwah yang posisinya terletak masih di dalam masjid Al-Haram, kita juga wajib mendatangi tempat lain yaitu Arafah, Muzdalifah dan Mina.
Ketiga, Haji Hukumnya Wajib dan semua ulama sepakat untuk itu (ijma”). Sedangkan Umrah hukumnya adalah Sunnah, sekalipun ada yang berpendapat wajib (Ikhtilaf). SEdangkan Haji tidak seorang pun ulama yang mengatakan ibadah haji hukumnya sunnah, semua sepakat mengatakan hukumnya wajib atau fardhu ‘ain. Hal ini berbeda dengan ibadah umrah. Para ulama tidak sepakat hukumnya sunnah.
Keempat, Haji Memakan Waktu Lebih Lama, yakni sekitar 5 hari, yakni tanggal 9, 10, 11, 12, dan 13 DZulhijjah, sedangkan Umrah cukup sekitar 3 jam, yakni berihram dari miqat, bertawaf, dan sa’i, serta bercukur dan selesai ibadah umrah itu.
Kelima, Haji Butuh Kekuatan Fisik Lebih, karna waktunya lebih lama dan tempatnya berjauhan. Sedangkan Umrah hanya di sekitar Masjidil Harom saja. *Ash*